Ramah Tamah.. ...




Assalamu'alaikum :) .... selamat datang di BLOGnya Prihase Kartika Sari....... Kunjungi terus yya,,,n ikuti perkembangannya :D .. ...

Rabu, 01 April 2015

Hukum Kekayaan Industri

2.       Hukum Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri (industrial property right) adalah hak atas kepemilikan aset industri. Hak kekayaan industri berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan hak kekayaan industri tahun 1883 yang telah direvisi dan diamandemen pada tanggal 2 Oktober 1979 adalah: paten, merek, varietas tanaman, rahasia dagang, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu.

I. PENGE RTIAN DAN DASAR HUKUM
·         Desain Industri
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
·         Hak Prioritas
Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for Protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa Tanggal Penerimaan yang diajukannya ke negara tujuan, yang juga anggota Konvensi Pa ris atau Persetujua n Pem bentu ka n Organisasi Perdaganga n Dunia, memiliki tanggal yang sama dengan Tanggal Penerimaan yang diajukan di negara asal selama kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Konvensi Paris. Permohonan dengan menggunakan hak prioritas harus diajukan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pertama kali diterima negara lain yang merupakan anggota Paris Convention for Protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization.
·         Hak Ekslusif
Hak Ekslusif ialah hak untuk melaksanakan hak desain industri yang dimilikinya dan untuk melarang ora ng lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberikan desain industri
·         Hak Desain Industri
Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik
Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakan hal tersebut.
Subjek dari hak desain industri
1. Yang berhak memperoleh Hak Desain Industri adalah Pendesain atau yang
menerima hak tersebut dari Pendesain.
2. Dalam hal Pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, Hak Desain
Industri diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.
pesanan, kedua pihak Buku PANduAN Hak Kekayaan InlelBklual
3. Jika suatu Desain Industri dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya atau yang dibuat orang lain berdasarkan pemegang Hak Desain Industri adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya Desain Industri itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara dengan tidak mengurangi hak Pendesain apabila penggunaan Desain Industri itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
4. Jika suatu Desain Industri dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat Desain Industri itu dianggap sebagai Pendesain dan
Pemegang Hak Desain Industri, kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua pihak.
·         Dasar Perlindungan Desain Industri
1.  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri yang mulai berlaku sejak 20 Desember 2000
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2005 tentang Pelaksanaan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Pengalihan Hak Desain Industri dapat beralih atau dialihkan dengan cara pewarisan, hibah, wasiat,
perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang­undangan.
Pengalihan Hak Desain Industri harus disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak dan wajib dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri pada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diaturdalam Undang-undang ini. Pengalihan Hak Desain Industri yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain
1.      Industri tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
2.      Pengalihan Hak Desain Industri tersebut akan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.
3.      Pengalihan Hak Desain Industri tidak menghilangkan hak Pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam Sertifikat Desain  Industri, Berita Resmi Desain Industri, maupun dalam Daftar Umum Desain Industri.

·         Lisensi
Pemegang Hak Desain Industri berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain
berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melaksanakan semua perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal9, kecuali jika diperjanjikan lain.
1. Perjanjian Lisensi wajib dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri pada
Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini .  Buku PANDUAN Hak Kekayaan Inlelektual
2. Perjanjian Lisensi yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri tidak berlaku terhadap pihak ketiga.
3. Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diumumkan dalam
Berita Resmi Desain Industri.
·         Bentuk dan isi perjanjian lisensi
1. Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat
yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang
mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
3. Ketentuan mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan
Presiden.

Sumber Referensi :