2.
Hukum Kekayaan Industri
Hak
kekayaan industri (industrial property right) adalah hak atas kepemilikan aset industri.
Hak kekayaan industri berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan
hak kekayaan industri tahun 1883 yang telah direvisi dan diamandemen pada
tanggal 2 Oktober 1979 adalah: paten, merek,
varietas tanaman, rahasia dagang, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu.
I. PENGE RTIAN DAN DASAR HUKUM
·
Desain Industri
Desain Industri adalah suatu kreasi
tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan
warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi
yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau
dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang,
komoditas industri, atau kerajinan tangan.
·
Hak Prioritas
Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk
mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris
Convention for Protection of Industrial Property atau Agreement Establishing
the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa Tanggal
Penerimaan yang diajukannya ke negara tujuan, yang juga anggota Konvensi Pa ris
atau Persetujua n Pem bentu ka n Organisasi Perdaganga n Dunia, memiliki
tanggal yang sama dengan Tanggal Penerimaan yang diajukan di negara asal selama
kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Konvensi Paris. Permohonan dengan
menggunakan hak prioritas harus diajukan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan
terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pertama kali diterima negara lain
yang merupakan anggota Paris Convention for Protection of Industrial Property atau
Agreement Establishing the World Trade Organization.
·
Hak Ekslusif
Hak Ekslusif ialah hak untuk
melaksanakan hak desain industri yang dimilikinya dan untuk melarang ora ng
lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor,
mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberikan desain industri
·
Hak Desain Industri
Hak Desain Industri adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh negara Republik
Indonesia kepada Pendesain atas hasil
kreasinya untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri, atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakan hal tersebut.
Subjek dari hak desain industri
1. Yang berhak memperoleh Hak Desain
Industri adalah Pendesain atau yang
menerima hak tersebut dari Pendesain.
2. Dalam hal Pendesain terdiri atas
beberapa orang secara bersama, Hak Desain
Industri diberikan kepada mereka secara
bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.
pesanan, kedua pihak Buku PANduAN Hak
Kekayaan InlelBklual
3. Jika suatu Desain Industri dibuat
dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya atau yang
dibuat orang lain berdasarkan pemegang Hak Desain Industri adalah pihak yang
untuk dan/atau dalam dinasnya Desain Industri itu dikerjakan, kecuali ada
perjanjian lain antara dengan tidak mengurangi hak Pendesain apabila penggunaan
Desain Industri itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
4. Jika suatu Desain Industri dibuat
dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat Desain
Industri itu dianggap sebagai Pendesain dan
Pemegang Hak Desain Industri, kecuali
jika diperjanjikan lain antara kedua pihak.
·
Dasar Perlindungan Desain Industri
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun
2000 tentang Desain Industri yang mulai berlaku sejak 20 Desember 2000
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 1 tahun 2005 tentang Pelaksanaan Undang-undang Republik Indonesia Nomor
31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Pengalihan Hak Desain Industri dapat
beralih atau dialihkan dengan cara pewarisan, hibah, wasiat,
perjanjian tertulis, atau sebab-sebab
lain yang dibenarkan oleh peraturan perundangundangan.
Pengalihan Hak Desain Industri harus
disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak dan wajib dicatat dalam Daftar
Umum Desain Industri pada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana
diaturdalam Undang-undang ini. Pengalihan Hak Desain Industri yang tidak dicatatkan
dalam Daftar Umum Desain
1.
Industri tidak berakibat hukum pada
pihak ketiga.
2.
Pengalihan Hak Desain Industri tersebut
akan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.
3.
Pengalihan Hak Desain Industri tidak
menghilangkan hak Pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik
dalam Sertifikat Desain Industri, Berita
Resmi Desain Industri, maupun dalam Daftar Umum Desain Industri.
·
Lisensi
Pemegang Hak Desain Industri berhak
memberikan Lisensi kepada pihak lain
berdasarkan perjanjian Lisensi untuk
melaksanakan semua perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal9, kecuali jika
diperjanjikan lain.
1. Perjanjian Lisensi wajib dicatatkan
dalam Daftar Umum Desain Industri pada
Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya
sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini .
Buku PANDUAN Hak Kekayaan Inlelektual
2. Perjanjian Lisensi yang tidak
dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri tidak berlaku terhadap pihak
ketiga.
3. Perjanjian Lisensi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diumumkan dalam
Berita Resmi Desain Industri.
·
Bentuk dan isi perjanjian lisensi
1. Perjanjian Lisensi dilarang memuat
ketentuan yang dapat menimbulkan akibat
yang merugikan perekonomian Indonesia
atau memuat ketentuan yang
mengakibatkan persaingan usaha tidak
sehat sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
2. Direktorat Jenderal wajib menolak
pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1).
3. Ketentuan mengenai pencatatan
perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan
Presiden.
Sumber Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar