Ramah Tamah.. ...




Assalamu'alaikum :) .... selamat datang di BLOGnya Prihase Kartika Sari....... Kunjungi terus yya,,,n ikuti perkembangannya :D .. ...

Senin, 03 November 2014

Ilmu Sosial Dasar (Portofolio ke-2.B)



B. WARGA NEGARA dan NEGARA

1. Hukum, Negara dan Pemerintahan.

a.         Pengertian Hukum
Hukum ialah salah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya, norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. Hukum sulit didefinisikan karena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang hendak dikaji. Kata hukum secara etimologis biasa diterjemahkan dengan kata ‘law’ (Inggris), ‘recht’ (Belanda), ‘loi atau droit’ (Francis), ‘ius’ (Latin), ‘derecto’ (Spanyol), ‘dirrito’ (Italia).[1] Dalam bahasa Indonesia, kata hukum diambil dari bahasa Arab[2] yaitu “حكم – يحكم – حكما”, yang berarti “قضى و فصل بالأمر” (memutuskan sebuah perkara). Beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum adalah sebagai berikut.

1.      Drs. E. Utrecht ,S.H.
Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), beliau mencoba membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.

2.      Achmad Ali
Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikatdan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.

3.      Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan (1995).

4.      Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.

5.      J.C.T. Simorangkir
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.

6.      Mr. E.M. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasapenguasa negara dalam melakukan tugasnya.

7.      S.M. Amin 
Dalam bukunya yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum,” hukum dirumuskan sebagai berikut: Kumpulankumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi sanksi. Tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.

8.      P. Borst
Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat. Yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan.

9.      Prof. Dr. Van Kan
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

b. Sifat dan Ciri-ciri Hukum
Ciri hukum adalah adanya perintah atau larangan perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.

c. Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hokum material dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hokum formal antara lain :
1.         undang-undang (statue) : ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai
kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa
Negara
2.         Kebiasaan (costun ) : ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan
berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat.
Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran
perasaan hukum.
3.         keputusan hakim (Yurisprudensi) : ialah keputusan terdahulu yang sering
dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
4.         traktaat ( treaty) : ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai
sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat
dengan isi perjanjian tersebut
5.         pendapat sarjan hukum : ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip
para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah

d. Pembagian Hukum
1. menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
-           hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan
perundang-undangan
-           hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adat)
-           hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu
perjanjian antar negara
-           hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan
hakim
2. menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam
-           hukum tertulis, yang terbagi atas
a. hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya
    dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
b. hukum Tertulis tak dikodifikasikan
-           hukum tak tertulis
3. Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
-           hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
-           hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
-           hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
-           hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota
anggotanya
4. Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
-           Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi
suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
-           Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu
yang akan dating
-           hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala
bangsa di dunia
5. menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
-           hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur
kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan
larangan-larangan
-           hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan
mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur

e. Pengertian Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat,

f. Dua (2) Tugas Negara
Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1.         mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat
yang bertentangan satu dengan lainnya
2.         mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk
menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.

g. Sifat-sifat Negara
1.         sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan
kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan
mencegah timbulnya anarkhi
2.         sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan
menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3.         sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai
semua orang tanpa terkecuali.

h. Dua (2) Bentuk Negara
1.         Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan
berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam
Negara itu ada pada pusat
-           Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala
sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
-           Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah
diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya
sendiri
2.         Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama

i. Unsur-unsur Negara
1. harus ada wilayahnya
2. harus ada rakyatnya
3. harus ada pemerintahnya
4. harus ada tujuannya
5. harus ada kedaulatan

j. Tujuan Negara
1. Perluasan kekuasaan semata
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3. Penyelenggaraan ketertiban umum
4. Penyelenggaraan kesejahteraan Umum

k. Pengertian Pemerintah, Perbedaan Pemerintahan dengan Pemerintah
Pengertian Pemerintahan
Ada 2 ( dua ) pengertian tentang Pemerintahan , yaitu :
a . Pemerintahan dalam arti yang luas
Ada beberapa pendapat dari para sarjana mengenai Pemerintahan
dalam arti yang luas , yaitu dari :
a . l. Montesquieu
Pemerintahan dalam arti luas , menurut ajaran “ Trias Politica “
oleh Montesquieu , meliputi tiga kekuasaan , yaitu :
l.l. Pembentukan Undang - Undang
l.2.Pelaksanaan
l.3.Peradilan
2.Van Vollenhoven
Pemerintahan dalam arti luas , yang dalam Bahasa Belanda disebut :
bewindvoering
atau
regeren
, yang meliputi :
2.l. membuat peraturan ( “ regel - geven “ )
2.2 Pemerintah / pelaksana ( “ bestuur “ )
2.3 Peradilan ( “ rechtspraak “ )
2.4 polisi ( “ politie “ )
3 . A.M.Donner
Menurut A.M.Donner , mengadakan pembagian berdasarkan ilmu
administrasi , pemerintahan dalam arti luas itu meliputi :
3.l. badan - badan pemerintahan di pusat , yang menentukan
haluan negara dan
3.2.instansi - instansi yang melaksanakan keputusan badan -
tersebut di atas .
b . Pemerintahan dalam arti sempit
Kalau kita lihat dalam hubungannya dengan ajaran Trias Politica, maka yang dimaksud dengan pemerintahan dalam arti sempit ialah hanya badan pelaksana (executive bestuur) saja, tidak termasuk badan perundang-undangan, badan peradilan dan badan kepolisian .
Menurut Van Poelje, yang dimaksud dengan Pemerintah dalam arti sempit adalah : sebagai organ / badan / alat perlengkapan negara yang diserahi pemerintahan (government / bestuur ) , sedangkan yang dimaksud dengan Pemerintahan dalam arti luas adalah : hanya merupakan badan – badan pelaksanaan saja , tidak termasuk badan perundang - undangan, badan Pemerintahan dan badan kepolisian sebagai organ / badan / alat perlengkapan negara yang diserahi pemerintahan.
Menurut Van Poelje, yang dimaksud dengan Pemerintahan dalam arti luas adalah : sebagai fungsi yakni yang meliputi keseluruhan tindakan , perbuatan dan keputusan oleh alat - alat pemerintahan ( bestuurs organen ) untuk mencapai tujuan pemerintahan ( administration ) .

Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk  kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan  bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup  aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara.

Dengan demikian  pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.
Di samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.


2. Warga Negara dan Negara

a. Pengertian Warga
Warga negara adalah rakyat yg menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dlm hubungannya dgn negara. Dlm hubungan antara warga negara dan negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga mempunyai hak yg harus diberikan dan dilindungi oleh negara.

b. Dua (2) Kriteria Menjadi Warga Negara

1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
-           kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
-           kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
2. naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.

c. Menuliskan Pasal-pasal yang Tercantum dalam UUD 1945 Tentang Warga Negara
Pasal 26
(1) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(2) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

d. Menuliskan Pasal-pasal yang Tercantum dalam UUD 1945 Tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara.
Hak dan Kewajiban warga negara diatur dalam undang -undang sbb:
  • Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
  • Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
  • Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
  • Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
  • Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
  • Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
  • Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar