B. WARGA NEGARA dan
NEGARA
1. Hukum, Negara dan Pemerintahan.
a. Pengertian
Hukum
Hukum ialah salah satu dari norma
dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya, norma hukum memiliki sanksi
yang lebih tegas. Hukum sulit didefinisikan karena kompleks dan beragamnya
sudut pandang yang hendak dikaji. Kata hukum secara etimologis biasa
diterjemahkan dengan kata ‘law’ (Inggris), ‘recht’ (Belanda), ‘loi atau droit’
(Francis), ‘ius’ (Latin), ‘derecto’ (Spanyol), ‘dirrito’ (Italia).[1] Dalam
bahasa Indonesia, kata hukum diambil dari bahasa Arab[2] yaitu “حكم – يحكم – حكما”,
yang berarti “قضى و فصل بالأمر” (memutuskan sebuah perkara). Beberapa
pengertian hukum menurut para ahli hukum adalah sebagai berikut.
1.
Drs. E. Utrecht ,S.H.
Dalam bukunya yang berjudul Pengantar
dalam Hukum Indonesia (1953), beliau mencoba membuat suatu batasan sebagai
pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, hukum ialah
himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib
kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang
bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan
dari pihak pemerintah.
2.
Achmad Ali
Hukum adalah seperangkat norma
tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui
eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis
(peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikatdan sesuai dengan
kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi
pelanggar aturan itu.
3.
Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat
yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri
dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang
kemerdekaan (1995).
4.
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah
serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan
memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan
berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.
5. J.C.T. Simorangkir
Hukum
adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia
dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.
6.
Mr. E.M. Meyers
Hukum
adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada
tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi
penguasapenguasa negara dalam melakukan tugasnya.
7.
S.M. Amin
Dalam
bukunya yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum,” hukum dirumuskan sebagai
berikut: Kumpulankumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi sanksi.
Tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga
keamanan dan ketertiban terpelihara.
8.
P. Borst
Hukum adalah keseluruhan peraturan
bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat. Yang pelaksanaannya
dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan.
9.
Prof. Dr. Van Kan
Hukum adalah keseluruhan peraturan
hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam
masyarakat.
b. Sifat dan Ciri-ciri Hukum
Ciri hukum adalah adanya perintah atau larangan perintah atau
larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sifat bagi hukum adalah sifat
mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan
yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta
memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak
mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu
dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum
itu.
c. Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum ialah
sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa,
yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber
hokum material dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik,
sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hokum formal antara lain :
1. undang-undang
(statue) : ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai
kekuasaan hokum yang
mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa
Negara
2. Kebiasaan
(costun ) : ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan
berulang-ulang dalam hal
yang sama dan diterima oleh masyarakat.
Sehingga tindakan yang
berlawanan dianggap sebagai pelanggaran
perasaan hukum.
3. keputusan
hakim (Yurisprudensi) : ialah keputusan terdahulu yang sering
dijadikan dasar keputusan
hakim kemudian mengenai masalah yang sama
4. traktaat
( treaty) : ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai
sesuatu hal, sehingga
masing-masing pihak yang bersangkutan terikat
dengan isi perjanjian
tersebut
5. pendapat
sarjan hukum : ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip
para hakim dalam
menyelesaikan suatu masalah
d. Pembagian Hukum
1. menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam
:
- hukum
undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan
perundang-undangan
- hukum
kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adat)
- hukum
Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu
perjanjian antar negara
- hukum
Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan
hakim
2. menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam
- hukum
tertulis, yang terbagi atas
a. hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum
tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya
dalam kitab undang-undang secara
sistematis dan lengkap.
b. hukum Tertulis tak dikodifikasikan
- hukum
tak tertulis
3. Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
- hukum
nasional ialah hukum dalam suatu Negara
- hukum
Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
-
hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
- hukum
Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota
anggotanya
4. Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
- Ius
constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi
suatu masyarakat tertentu dalam suatu
daerah tertentu.
- Ius
constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu
yang akan dating
- hukum
Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala
bangsa di dunia
5. menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam
:
- hukum
material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur
kepentingan dan hubungan yang berwujud
perintah – perintah dan
larangan-larangan
- hukum
Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara
melaksanakan dan
mempertahankan hukum material atau
peraturan yang mengatur
e. Pengertian Negara
Negara
merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan
mansia dalam masyarakat,
f. Dua (2) Tugas Negara
Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1. mengatur
dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat
yang bertentangan satu dengan lainnya
2. mengatur
dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk
menciptakan
tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
g. Sifat-sifat Negara
1. sifat
memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan
kekerasan fisik secara legal agar
tercapai ketertiban dalam masyarakat dan
mencegah
timbulnya anarkhi
2. sifat
monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan
menetapkan tujuan bersama dari
masyarakat
3. sifat
mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai
semua orang tanpa terkecuali.
h. Dua (2) Bentuk Negara
1. Negara
kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan
berdaulat, dimana kekuasaan untuk
mengurus seluruh pemerintahan dalam
Negara itu
ada pada pusat
- Negara
kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala
sesuatu dalam Negara langsung diatur
dan diurus pemerintah pusat.
- Negara
kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah
diberi kewenangan untuk mengatur dan
mengurus rumah tangganya
sendiri
2. Negara
serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara
yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam
suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama
i. Unsur-unsur Negara
1. harus ada wilayahnya
2. harus ada rakyatnya
3. harus ada pemerintahnya
4. harus ada tujuannya
5. harus ada kedaulatan
j. Tujuan Negara
1. Perluasan kekuasaan semata
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3. Penyelenggaraan ketertiban umum
4. Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
k. Pengertian Pemerintah, Perbedaan Pemerintahan
dengan Pemerintah
Pengertian Pemerintahan
Ada 2 ( dua ) pengertian tentang Pemerintahan , yaitu
:
a . Pemerintahan dalam arti yang luas
Ada beberapa pendapat dari para sarjana mengenai
Pemerintahan
dalam arti yang luas , yaitu dari :
a . l. Montesquieu
Pemerintahan dalam arti luas , menurut ajaran “ Trias
Politica “
oleh Montesquieu , meliputi tiga kekuasaan , yaitu :
l.l. Pembentukan Undang - Undang
l.2.Pelaksanaan
l.3.Peradilan
2.Van Vollenhoven
Pemerintahan dalam arti luas , yang dalam Bahasa
Belanda disebut :
bewindvoering
atau
regeren
, yang meliputi :
2.l. membuat peraturan ( “ regel - geven “ )
2.2 Pemerintah / pelaksana ( “ bestuur “ )
2.3 Peradilan ( “ rechtspraak “ )
2.4 polisi ( “ politie “ )
3 . A.M.Donner
Menurut A.M.Donner , mengadakan pembagian berdasarkan
ilmu
administrasi , pemerintahan dalam arti luas itu
meliputi :
3.l. badan - badan pemerintahan di pusat , yang
menentukan
haluan negara dan
3.2.instansi - instansi yang melaksanakan keputusan
badan -
tersebut di atas .
b . Pemerintahan dalam arti sempit
Kalau kita lihat dalam hubungannya dengan ajaran Trias
Politica, maka yang dimaksud dengan pemerintahan dalam arti sempit ialah hanya
badan pelaksana (executive bestuur) saja, tidak termasuk badan perundang-undangan,
badan peradilan dan badan kepolisian .
Menurut Van Poelje, yang dimaksud
dengan Pemerintah dalam arti sempit adalah : sebagai organ / badan / alat
perlengkapan negara yang diserahi pemerintahan (government / bestuur ) ,
sedangkan yang dimaksud dengan Pemerintahan dalam arti luas adalah : hanya
merupakan badan – badan pelaksanaan saja , tidak termasuk badan perundang -
undangan, badan Pemerintahan dan badan kepolisian sebagai organ / badan / alat
perlengkapan negara yang diserahi pemerintahan.
Menurut Van Poelje, yang dimaksud
dengan Pemerintahan dalam arti luas adalah : sebagai fungsi yakni yang meliputi
keseluruhan tindakan , perbuatan dan keputusan oleh alat - alat pemerintahan (
bestuurs organen ) untuk mencapai tujuan pemerintahan ( administration ) .
Pemerintah dan pemerintahan mempunyai
pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk kepada organ atau alat
perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas atau
fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan
dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi semua
organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang
melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara.
Dengan demikian pemerintah
dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga
legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dalam arti sempit pemerintahan adalah
segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga
eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah
segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan
kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah
negara itu demi tercapainya tujuan negara.
Di samping itu dari segi struktural fungsional
pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan
organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar
tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.
2. Warga Negara dan Negara
a. Pengertian Warga
Warga negara adalah rakyat yg menetap
disuatu wilayah dan rakyat tertentu dlm hubungannya dgn negara. Dlm hubungan
antara warga negara dan negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban
terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga mempunyai hak yg harus
diberikan dan dilindungi oleh negara.
b. Dua (2) Kriteria Menjadi Warga Negara
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini
masih dibedakan menjadi dua yaitu :
- kriterium kelahiran
menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini
seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa
kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
- kriterium kelahiran
menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang
memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan,
meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
2. naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu
proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai
kewarganegaraan Negara lain.
c. Menuliskan Pasal-pasal yang Tercantum dalam UUD
1945 Tentang Warga Negara
Pasal 26
(1) Penduduk ialah warga
negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(2) Hal-hal mengenai warga
negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
d. Menuliskan Pasal-pasal yang Tercantum dalam UUD
1945 Tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara.
Hak dan Kewajiban warga negara diatur dalam undang -undang
sbb:
- Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan
dan pembelaan terhadap negara.
- Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
- Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama
(kepercayaan )
- Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha
pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian
Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
- Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang
layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah
dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
- Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan
SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
- Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin
dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar