LATAR
BELAKANG
Perkembangan
perekonomian dunia, berlangsung sangat cepat, arus globalisasi dan perdagangan
bebas serta kemajuan teknologi, telekomunikasi dan informasi telah memperluas
ruang gerak transaksi barang dan atau jasa yang ditawarkan dengan lebih
bervariasi, baik barang dan jasa produksi dalam negeri maupun barang impor. Hal
ini berpengaruh pada hubungan antar bangsa yang menjadi saling tergantung baik
dalam hal kebutuhan, kemampuan dan kemajuan teknologi. Keadaan ini menyebabkan
kebutuhan akan komunikasi menjadi sangat maju dan pola perdagangan dunia sudah
tidak terikat pada batas-batas negara. Dunia dan kawasan-kawasan didalamnya
sekarang merupakan pasar bagi produksi-produksi pengusaha pemilik merek dagang
dan jasa. Semuanya ingin produk mereka memperoleh akses yang sebebas-bebasnya
ke pasar. Perkembangan dan perubahan norma dan tatanan dagang yang bersifat
global ini telah menimbulkan berbagai persoalan yang perlu segera diantisipasi
oleh Indonesia.
Indonesia
merupakan negara yang memiliki keanekaragaman suku bangsa dan budaya serta
kekayaan di bidang seni dan sastra yang perkembangannya memerlukan perlindungan
terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut. Di
samping itu perkembangan di bidang perdagangan dan industri yang sedemikian
pesatnya memerlukan peningkatan perlindungan terhadap teknologi yang digunakan
dalam proses pembuatan, apabila kemudian produk tersebut beredar di pasar
dengan menggunakan merek tertentu, maka kebutuhan untuk melindungi produk yang
dipasarkan dari berbagai tindakan melawan hukum pada akhirnya merupakan
kebutuhan untuk melindungi merek tersebut. Dalam hubungan ini hak-hak yang
timbul dari hak milik intelektual khususnya hak atas merek menjadi sangat
penting bukan hanya dari segi perlindungan hukum, karena untuk mendirikan dan
mengembangkan merek produk barang atau jasa dilakukan dengan susah payah.
Dibutuhkan waktu yang lama dan biaya yang mahal untuk mempromosikan merek
agar dikenal dan memperoleh tempat di pasaran.
Permasalahan
Hak Kekayaan Intelektual khususnya bidang merek merupakan suatu permasalahan
yang terus akan berkembang mengikuti perkembangan dunia ilmu pengetahuan, seni
dan sastra. Perkembangan ini tidak hanya bersifat insidental dan pada satu
titik saja, tetapi mengarah ke semua bidang sasaran tanpa mengenal batasan.
Pada dunia usaha para produsen memberikan tanda atau citra tersendiri pada
barang dan jasa hasil produksi mereka yang lazim disebut merek yang digunakan
untuk membedakan suatu produk dengan produk lain, terutama untuk barang atau
jasa yang sama dan sejenis.
Indonesia merupakan negara yang
berdasarkan hukum dan tidak berdasarkan atas kekuasaan saja. Ini berarti bahwa
sejak kemerdekaan bangsa Indonesia berketetapan untuk memilih bentuk negara
hukum tersebut sebagai pilihan satu-satunya. Akibat dari pemilihan tersebut
konsekuensinya bahwa semua aspek kehidupan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan negara republik Indonesia harus tunduk dan patuh pada
norma-norma hukum baik yang berkaitan dengan aspek politik, ekonomi, sosial dan
budaya. Hukum harus menampilkan peranan secara mendasar sebagai titik sentral
dalam seluruh kehidupan orangperorangan, kehidupan masyarakat, maupun kehidupan
berbangsa dan bernegara.
PENGGUNAAN HAK MEREK
Fungsi utama dari sebuah
merek adalah agar konsumen dapat mencirikan suatu produk (baikitu barang maupun
jasa) yang dimiliki oleh perusahaan sehingga dapat dibedakan dari
produkperusahaan lain yang serupa atau yang mirip yang dimiliki oleh
pesaingnya. Konsumen yangmerasa puas dengan suatu produk tertentu akan membeli
atau memakai kembali produktersebut di masa yang akan datang. Untuk dapat
melakukan hal tersebut pemakai harusmampu membedakan dengan mudah antaraproduki
yang asli dengan produk-produk yangidentik atau yang mirip. Untuk meemungkinan
satu perusahaan dapat membedakan dirinya danproduk yang dimiliki terhadap apa
yang dimiliki oleh para pesaingnya, maka merek menjadiperan penting
dalam pencitraan dan strategi pemasaran perusahaan, pemberian
kontribusiterhadapcit ra, danreput asi terhadap produk dari sebuah
perusahaan di mata konsumen. Citradan reputasi perusahaan untuk
menciptakankepercayaan merupakan dasar untukmendapatkan pembeli yang
setia dan meningkatkan nama baik perusahaan. Konsumensering
memakai factor emosional pada merek tertentu, berdasarkan serentetan
kualitas yangdiinginkan atau fitur-fitur yang terwujud dalam produk-produk yang
dimiliki merek tersebut.Merek juga dapat menjadi nilai tambah bagi perusahaan
untuk berinvestasi dalam memelihara dan meningkatkan kualitas produk yang
mereka miliki guna menjamin bahwa merek produk yang mereka miliki memiliki
reputasi yang baik.
Nilai Sebuah
Merek
Merek yang tepat dan dipilih secara
hati-hati merupakan aset bisnis yang berharga untuksebagian besar
perusahaan. Sementara untuk sebagian perusahaan lainnya merekmerupakan aset
yang sangat berharga yang mereka miliki. Perkiraan nilai dari
merek-merekterkenal di dunia seperti Coca-Cola atau IBM melebihi 50 milyar
dollar masing-masingnya.Hal ini karena konsumen menilai merek, reputasi,
citranya dan serentetan kualitas-kualitasyang konsumen inginkan yang
berhubungan dengan merek, dan mereka mau membayar lebihuntuk produk dengan
merek tersebut yang mereka akui dan yang dapat memenuhi harapanmereka. Oleh
karena itu, memiliki sebuah merek dengan citra dan reputasi yang baikmenjadikan
sebuah perusahaan lebih kompetitif.
Mengapa sebuah Perusahan harus
melindungi merek yang dimilikinya?
Walaupun sebagian besar pelaku bisnis
menyadari pentingnya penggunaan merek untukmembedakan produk yang mereka miliki
dengan produk para pesaing mereka, tapi tidak semuadari mereka yang menyadari
mengenai pentingnya perlindungan merek melalui pendaftaran.Pendaftaran, menurut
UU Merek memberikan hak ekslusif kepada perusahaan pemilik
merek guna mencegah pihak-pihak lain
untuk memasarkan produk-produk yang identikatau mirip dengan merek yang
dimiliki oleh perusahaan bersangkutan denganmenggunakan merek yang sama atau
merek yang dapat membingungkan konsumen.
Tanpa adanya pendaftaran merek,
investasi yang dimiliki dalam memasarkan sebuah produkdapat menjadi sesuatu
yang sia-sia karena perusahaan pesaing dapat memanfaatkan merekyang sama atau
merek yang mirip tersebut untuk membuat atau memasarkan produk yangidentik atau
produk yang mirip. Jika seorang pesaing menggunakan merek yang identik
ataumirip, pelanggan dapat menjadi bingung sehingga membeli produk pesaingnya
tersebut yangdikiranya produk dari perusahan sebenarnya. Hal ini tidak saja
mengurangi keuntungan
perusahaan dan membuat bingung
pelanggannya, tetapi dapat juga merusak reputasi dan citra
perusahaan yang bersangkutan,
khususnya jika produk pesaing kualitasnya lebih rendah.
Mengingat nilai dari merek dan peran yang
dimiliki oleh sebuah merek dalam menentukansuksesnya sebuah produk di pasar,
maka perlu dipastikan bahwa merek tersebut sudahterdaftar,guna mendapat
perlindungan dalam pasar yang bersangkutan. Selain itu,sangat
mudah untuk melisensikan sebuah merek
yang sudah terdaftar pada perusahaan lain,
yang selanjutnya akan menambah sumber
pendapatan perusahaan yang bersangkutan, dan
dapat menjadi dasar bagi persetujuan
bisnis waralaba.
UNDANG-UNDANG HAK MEREK
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15
TAHUN 2001
TENTANG
MEREK
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa di dalam era perdagangan
global, sejalan dengan konvensi-konvensi internasional yang telah diratifikasi
Indonesia, peranan Merek menjadi
sangat penting, terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat;
b. bahwa untuk hal tersebut di atas
diperlukan pengaturan yang memadai tentang Merek guna memberikan peningkatan
layanan bagi masyarakat;
c.
bahwa
berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan huruf b, serta memperhatikan
pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Merek yang ada, dipandang perlu
untuk mengganti Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal
33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994
tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization
(Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3564);
Dengan
persetujuan
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG UNDANG TENTANG MEREK.
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud
dengan:
1. Merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi
dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa.
2. Merek Dagang adalah Merek yang
digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang
sejenis lainnya.
3. Merek Jasa adalah Merek yang
digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis
lainnya.
4. Merek Kolektif adalah Merek yang
digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
5. Permohonan adalah permintaan
pendaftaran Merek yang diajukan secara tertulis kepada Direktorat
Jenderal.
6. Pemohon adalah pihak yang mengajukan
Permohonan.
7. Pemeriksa adalah Pemeriksa Merek
yaitu pejabat yang karena keahliannya diangkat dengan Keputusan Menteri, dan
ditugasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap Permohonan pendaftaran
Merek.
8. Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan
Intelektual.
9. Menteri adalah menteri yang
membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya
meliputi bidang hak kekayaan intelektual, termasuk Merek.
10. Direktorat Jenderal adalah Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin
oleh Menteri.
11. Tanggal Penerimaan adalah tanggal
penerimaan Permohonan yang telah memenuhi persyaratan administratif.
12. Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
adalah orang yang memiliki keahlian di bidang hak kekayaan intelektual dan
secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan Permohonan
Paten, Merek, Desain Industri serta bidang-bidang hak kekayaan intelektual
lainnya dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan
Intelektual di Direktorat Jenderal.
13. Lisensi adalah izin yang diberikan
oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian
berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menggunakan Merek
tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang dan/atau jasa yang
didaftarkan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
14. Hak Prioritas adalah hak pemohon
untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for the Protection of
Industrial Property atau Agreement
Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa
tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan
yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu, selama pengajuan
tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention for the Protection of
Industrial Property.
15. Hari adalah hari kerja.
BAB II
LINGKUP MEREK
Bagian
Pertama
Umum
Pasal 2
Merek sebagaimana diatur dalam
Undang-undang ini meliputi Merek Dagang dan Merek Jasa.
Pasal 3
Hak atas Merek adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar
Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek
tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Bagian Kedua
Merek yang
Tidak Dapat Didaftar dan yang Ditolak
Pasal 4
Merek tidak dapat didaftar atas dasar
Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik.
Pasal 5
Merek tidak dapat didaftar apabila
Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini:
a. bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban
umum;
b. tidak memiliki daya pembeda;
c.
telah
menjadi milik umum; atau
d. merupakan keterangan atau berkaitan
dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Pasal 6
(1) Permohonan harus ditolak oleh Direktorat
Jenderal apabila Merek tersebut:
a. mempunyai persamaan pada pokoknya
atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih
dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
b. mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang
dan/atau jasa sejenis;
c.
mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang
sudah dikenal.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dapat pula diberlakukan terhadap barang dan/atau jasa yang
tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang akan ditetapkan
lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
(3) Permohonan juga harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek
tersebut:
a. merupakan atau menyerupai nama orang
terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas
persetujuan tertulis dari yang berhak;
b. merupakan tiruan atau menyerupai nama
atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau
lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari
pihak yang berwenang;
c.
merupakan
tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh
negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak
yang berwenang.
BAB III
PERMOHONAN
PENDAFTARAN MEREK
Bagian
Pertama
Syarat dan
Tata Cara Permohonan
Pasal 7
(1) Permohonan diajukan secara tertulis
dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal dengan mencantumkan:
a. tanggal, bulan, dan tahun;
b. nama lengkap, kewarganegaraan, dan
alamat Pemohon;
c.
nama
lengkap dan alamat Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
d. warna-warna apabila merek yang
dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna;
e.
nama
negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan
diajukan dengan
Hak Prioritas.
(2) Permohonan ditandatangani Pemohon
atau Kuasanya.
(3) Pemohon sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat terdiri dari satu orang atau beberapa orang secara bersama, atau
badan hukum.
(4) Permohonan dilampiri dengan bukti
pembayaran biaya.
(5) Dalam hal Permohonan diajukan oleh
lebih dari satu Pemohon yang secara bersama-sama berhak atas Merek tersebut,
semua nama Pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat
mereka.
(6) Dalam hal Permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu dari
Pemohon yang berhak atas Merek tersebut dengan melampirkan persetujuan tertulis
dari para Pemohon yang mewakilkan.
(7) Dalam hal Permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) diajukan melalui Kuasanya, surat kuasa untuk itu
ditandatangani oleh semua pihak yang berhak atas Merek tersebut.
(8) Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
(9) Ketentuan mengenai syarat-syarat
untuk dapat diangkat sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual diatur dengan
Peraturan Pemerintah, sedangkan tata cara pengangkatannya diatur dengan
Keputusan Presiden.
Pasal 8
(1) Permohonan untuk 2 (dua) kelas barang
atau lebih dan/atau jasa dapat diajukan dalam satu Permohonan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus menyebutkan jenis barang dan/atau jasa yang termasuk dalam kelas
yang dimohonkan pendaftarannya.
(3) Kelas barang atau jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
Ketentuan mengenai syarat dan tata
cara Permohonan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 10
(1) Permohonan yang diajukan oleh Pemohon
yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Republik
Indonesia wajib diajukan melalui Kuasanya di Indonesia.
(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib menyatakan dan memilih tempat tinggal Kuasa sebagai domisili
hukumnya di Indonesia.
Bagian Kedua
Permohonan
Pendaftaran Merek dengan Hak Prioritas
Pasal 11
Permohonan dengan menggunakan Hak
Prioritas harus diajukan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak
tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang pertama kali diterima di
negara lain, yang merupakan anggota Paris
Convention for the Protection of Industrial Property atau anggota Agreement Establishing the World Trade
Organization.
Pasal 12
(1) Selain harus memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Bagian Pertama Bab ini, Permohonan dengan
menggunakan Hak Prioritas wajib dilengkapi dengan bukti tentang penerimaan
permohonan pendaftaran Merek yang pertama kali yang menimbulkan Hak Prioritas
tersebut.
(2) Bukti Hak Prioritas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipenuhi dalam waktu paling lama 3
(tiga) bulan setelah berakhirnya hak mengajukan Permohonan dengan menggunakan
Hak Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Permohonan tersebut tetap
diproses, namun tanpa menggunakan Hak
Prioritas.
Bagian Ketiga
Pemeriksaan
Kelengkapan Persyaratan Pendaftaran Merek
Pasal 13
(1) Direktorat Jenderal melakukan
pemeriksaan terhadap kelengkapan persyaratan pendaftaran Merek sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal
12.
(2) Dalam hal terdapat kekurangan dalam
kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal
meminta agar kelengkapan persyaratan tersebut dipenuhi dalam waktu paling lama
2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat permintaan untuk
memenuhi kelengkapan persyaratan tersebut.
(3) Dalam hal kekurangan tersebut
menyangkut persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, jangka waktu
pemenuhan kekurangan persyaratan tersebut paling lama 3 (tiga) bulan terhitung
sejak berakhirnya jangka waktu pengajuan Permohonan dengan menggunakan Hak
Prioritas.
Pasal 14
(1) Dalam hal kelengkapan persyaratan
tersebut tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (2), Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon
atau Kuasanya bahwa Permohonannya dianggap ditarik kembali.
(2) Dalam hal Permohonan dianggap ditarik
kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), segala biaya yang telah dibayarkan
kepada Direktorat Jenderal tidak dapat ditarik kembali.
Bagian
Keempat
Waktu
Penerimaan Permohonan
Pendaftaran
Merek
Pasal 15
(1) Dalam hal seluruh persyaratan
administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10,
Pasal 11, dan Pasal 12 telah dipenuhi, terhadap Permohonan diberikan Tanggal
Penerimaan.
(2) Tanggal Penerimaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dicatat oleh Direktorat Jenderal.
Bagian Kelima
Perubahan dan
Penarikan Kembali
Permohonan
Pendaftaran Merek
Pasal 16
Perubahan atas Permohonan hanya
diperbolehkan terhadap penggantian nama dan/atau alamat Pemohon atau Kuasanya.
Pasal 17
(1) Selama belum memperoleh keputusan
dari Direktorat Jenderal, Permohonan dapat ditarik kembali oleh Pemohon atau
Kuasanya.
(2) Apabila penarikan kembali sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kuasanya, penarikan itu harus dilakukan
berdasarkan surat kuasa khusus untuk keperluan penarikan kembali tersebut.
(3) Dalam hal Permohonan ditarik kembali,
segala biaya yang telah dibayarkan kepada Direktorat Jenderal tidak dapat
ditarik kembali.
BAB IV
PENDAFTARAN
MEREK
Bagian
Pertama
Pemeriksaan
Substantif
Pasal 18
(1) Dalam waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak Tanggal
Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal melakukan
pemeriksaan substantif terhadap Permohonan.
(2) Pemeriksaan substantif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.
(3) Pemeriksaan substantif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam waktu paling lama 9 (sembilan) bulan.
Pasal 19
(1) Pemeriksaan substantif dilaksanakan
oleh Pemeriksa pada Direktorat Jenderal.
(2) Pemeriksa adalah pejabat yang karena keahliannya diangkat dan diberhentikan sebagai
pejabat fungsional oleh Menteri berdasarkan syarat dan kualifikasi tertentu.
(3) Pemeriksa diberi jenjang dan
tunjangan fungsional di samping hak lainnya sesuai dengan peraturan
perundangundangan yang berlaku.
Pasal 20
(1) Dalam hal Pemeriksa melaporkan hasil
pemeriksaan substantif bahwa Permohonan dapat disetujui untuk didaftar, atas persetujuan Direktur Jenderal,
Permohonan tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(2) Dalam hal Pemeriksa melaporkan hasil
pemeriksaan substantif bahwa Permohonan tidak dapat didaftar
atau ditolak, atas persetujuan Direktur Jenderal, hal tersebut diberitahukan
secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya dengan menyebutkan alasannya.
(3) Dalam waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal penerimaan surat pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Pemohon atau Kuasanya dapat menyampaikan keberatan atau
tanggapannya dengan menyebutkan alasan.
(4) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya tidak
menyampaikan keberatan atau tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktorat
Jenderal menetapkan keputusan tentang penolakan Permohonan tersebut.
(5) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya
menyampaikan keberatan atau tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan
Pemeriksa melaporkan bahwa tanggapan tersebut dapat diterima, atas persetujuan
Direktur Jenderal, Permohonan itu diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(6) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya
menyampaikan keberatan atau tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan
Pemeriksa melaporkan bahwa tanggapan tersebut tidak dapat diterima, atas
persetujuan Direktur Jenderal, ditetapkan keputusan tentang penolakan
Permohonan tersebut.
(7) Keputusan penolakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) diberitahukan secara tertulis kepada
Pemohon atau Kuasanya dengan menyebutkan alasan.
(8) Dalam hal Permohonan ditolak, segala
biaya yang telah dibayarkan kepada Direktorat Jenderal tidak dapat ditarik
kembali.
Bagian Kedua
Pengumuman
Permohonan
Pasal 21
Dalam waktu paling lama 10 (sepuluh)
hari terhitung sejak tanggal disetujuinya
Permohonan untuk didaftar, Direktorat Jenderal mengumumkan Permohonan
tersebut dalam Berita Resmi Merek.
Pasal 22
(1) Pengumuman berlangsung selama 3
(tiga) bulan dan dilakukan dengan:
a. menempatkannya dalam Berita Resmi
Merek yang diterbitkan secara berkala oleh Direktorat Jenderal; dan/atau
b. menempatkannya pada sarana khusus
yang dengan mudah serta jelas dapat dilihat oleh masyarakat yang disediakan
oleh Direktorat Jenderal.
(2) Tanggal mulai diumumkannya Permohonan
dicatat oleh Direktorat Jenderal dalam Berita Resmi Merek.
Pasal 23 Pengumuman
dilakukan dengan mencantumkan:
a. nama dan alamat lengkap Pemohon,
termasuk Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
b. kelas dan jenis barang dan/atau jasa
bagi Merek yang dimohonkan pendaftarannya;
c. Tanggal Penerimaan;
d. nama negara dan tanggal penerimaan
permohonan yang pertama kali, dalam hal Permohonan diajukan dengan menggunakan
Hak Prioritas; dan
e.
contoh
Merek, termasuk keterangan mengenai warna dan apabila etiket Merek menggunakan
bahasa asing dan/atau huruf selain huruf Latin dan/atau angka yang tidak lazim
digunakan dalam bahasa Indonesia, disertai terjemahannya ke dalam bahasa
Indonesia, huruf Latin atau angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia,
serta cara pengucapannya dalam ejaan Latin.
Bagian Ketiga
Keberatan dan
Sanggahan
Pasal 24
(1) Selama jangka waktu pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, setiap pihak dapat mengajukan keberatan
secara tertulis kepada Direktorat Jenderal atas Permohonan yang bersangkutan
dengan dikenai biaya.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diajukan apabila terdapat alasan yang cukup disertai bukti bahwa
Merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah
Merek yang berdasarkan Undang-undang ini tidak dapat didaftar atau ditolak.
(3) Dalam hal terdapat keberatan,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak
tanggal penerimaan keberatan mengirimkan salinan surat yang berisikan keberatan
tersebut kepada Pemohon atau Kuasanya.
Pasal 25
(1) Pemohon atau Kuasanya berhak
mengajukan sanggahan terhadap keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
kepada Direktorat Jenderal.
(2) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung
sejak tanggal penerimaan salinan keberatan yang disampaikan oleh Direktorat
Jenderal .
Bagian
Keempat
Pemeriksaan
Kembali
Pasal 26
(1) Dalam hal terdapat keberatan dan/atau
sanggahan, Direktorat Jenderal menggunakan keberatan dan/atau sanggahan tersebut
sebagai bahan pertimbangan dalam pemeriksaan kembali terhadap Permohonan yang
telah selesai diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(2) Pemeriksaan kembali terhadap
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam jangka waktu
paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak berakhirnya jangka waktu pengumuman.
(3) Direktorat Jenderal memberitahukan
secara tertulis kepada pihak yang mengajukan keberatan mengenai hasil
pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Dalam hal Pemeriksa melaporkan hasil
pemeriksaan bahwa keberatan dapat diterima, Direktorat Jenderal memberitahukan
secara tertulis kepada Pemohon bahwa Permohonan tidak dapat didaftar atau
ditolak; dan dalam hal demikian itu, Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan
banding.
(5) Dalam hal Pemeriksa melaporkan hasil
pemeriksaan bahwa keberatan tidak dapat diterima, atas persetujuan Direktur
Jenderal, Permohonan dinyatakan dapat disetujui untuk didaftar dalam Daftar
Umum Merek.
Pasal 27
(1) Dalam hal tidak ada keberatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal menerbitkan dan memberikan Sertifikat Merek kepada
Pemohon atau Kuasanya dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak tanggal berakhirnya jangka waktu pengumuman.
(2) Dalam hal keberatan tidak dapat
diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5), Direktorat Jenderal
menerbitkan dan memberikan Sertifikat Merek kepada Pemohon atau Kuasanya dalam
waktu paling lama 30
(tiga puluh) hari terhitung sejak
tanggal Permohonan tersebut disetujui untuk didaftar dalam Daftar Umum Merek.
(3) Sertifikat Merek sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memuat:
a. nama dan alamat lengkap pemilik Merek
yang didaftar;
b. nama dan alamat lengkap Kuasa, dalam
hal Permohonan diajukan berdasarkan Pasal 10;
c.
tanggal
pengajuan dan Tanggal Penerimaan;
d. nama negara dan tanggal permohonan
yang pertama kali apabila permohonan tersebut diajukan dengan menggunakan Hak
Prioritas;
e.
etiket
Merek yang didaftarkan, termasuk keterangan mengenai macam warna apabila Merek
tersebut menggunakan unsur warna, dan apabila Merek menggunakan bahasa asing
dan/atau huruf selain huruf Latin dan/atau angka yang tidak lazim digunakan
dalam bahasa Indonesia disertai terjemahannya dalam
bahasa
f.
Indonesia,
huruf Latin dan angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia serta cara
pengucapannya dalam ejaan Latin; nomor dan tanggal pendaftaran;
g.
kelas
dan jenis barang dan/atau jasa yang Mereknya didaftar; dan
h. jangka waktu berlakunya pendaftaran
Merek.
(4) Setiap pihak dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh petikan resmi Sertifikat Merek yang
terdaftar dalam Daftar Umum Merek dengan membayar biaya.
Bagian Kelima
Jangka Waktu
Perlindungan
Merek
Terdaftar
Pasal 28
Merek terdaftar mendapat perlindungan
hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan dan jangka
waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.
Bagian Keenam
Permohonan
Banding
Pasal 29
(1) Permohonan banding dapat diajukan
terhadap penolakan Permohonan yang berkaitan dengan alasan dan dasar pertimbangan
mengenai hal-hal yang bersifat substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
Pasal 5, atau Pasal 6.
(2) Permohonan banding diajukan secara
tertulis oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Komisi Banding Merek dengan tembusan
yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya.
(3) Permohonan banding diajukan dengan
menguraikan secara lengkap keberatan serta alasan terhadap penolakan Permohonan
sebagai hasil pemeriksaan substantif.
(4) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus tidak merupakan perbaikan atau penyempurnaan atas Permohonan yang
ditolak.
Pasal 30
(1) Permohonan banding diajukan paling
lama dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan
penolakan Permohonan.
(2) Apabila jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) telah lewat tanpa adanya permohonan banding, penolakan
Permohonan dianggap diterima oleh Pemohon.
(3) Dalam hal penolakan Permohonan telah
dianggap diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal
mencatat dan mengumumkan penolakan itu.
Pasal 31
(1) Keputusan Komisi Banding Merek
diberikan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal
penerimaan permohonan banding.
(2) Dalam hal Komisi Banding Merek
mengabulkan permohonan banding, Direktorat Jenderal melaksanakan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, kecuali terhadap Permohonan yang telah
diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(3) Dalam hal Komisi Banding Merek
menolak permohonan banding, Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan gugatan atas
putusan penolakan permohonan banding kepada Pengadilan Niaga dalam waktu paling
lama 3
(tiga) bulan terhitung sejak tanggal
diterimanya keputusan penolakan tersebut.
(4) Terhadap putusan Pengadilan Niaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hanya dapat diajukan kasasi.
Pasal 32
Tata cara permohonan, pemeriksaan
serta penyelesaian banding diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Bagian
Ketujuh
Komisi
Banding Merek
Pasal 33
Komisi Banding Merek adalah badan
khusus yang independen dan berada di lingkungan departemen yang membidangi hak
kekayaan intelektual.
(2) Komisi Banding Merek terdiri atas
seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan
anggota yang terdiri atas beberapa ahli di bidang yang diperlukan, serta
Pemeriksa senior.
(3) Anggota Komisi Banding Merek
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri
untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
(4) Ketua dan wakil ketua dipilih dari
dan oleh para anggota Komisi Banding Merek.
(5) Untuk memeriksa permohonan banding,
Komisi Banding Merek membentuk majelis yang berjumlah ganjil sekurang-kurangnya
3 (tiga) orang, satu di antaranya adalah seorang Pemeriksa senior yang tidak
melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan.
Pasal 34
Susunan organisasi, tugas, dan fungsi
Komisi Banding Merek diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian
Kedelapan
Perpanjangan
Jangka Waktu Perlindungan
Merek
Terdaftar
Pasal 35
(1) Pemilik Merek terdaftar setiap kali
dapat mengajukan permohonan perpanjangan untuk jangka waktu yang sama.
(2) Permohonan perpanjangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis oleh pemilik Merek atau
Kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka
waktu perlindungan bagi Merek terdaftar tersebut.
(3) Permohonan perpanjangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Direktorat Jenderal.
Pasal 36 Permohonan
perpanjangan disetujui apabila:
a. Merek yang bersangkutan masih
digunakan pada barang atau jasa sebagaimana disebut dalam Sertifikat Merek
tersebut; dan
b. barang atau jasa sebagaimana dimaksud
dalam huruf a masih diproduksi dan diperdagangkan.
Pasal 37
(1) Permohonan perpanjangan ditolak oleh
Direktorat Jenderal, apabila permohonan tersebut tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36.
(2) Permohonan perpanjangan ditolak oleh
Direktorat Jenderal, apabila Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya
atau keseluruhannya dengan Merek terkenal milik orang lain, dengan
memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan
ayat (2).
(3) Penolakan permohonan perpanjangan
diberitahukan secara tertulis kepada pemilik Merek atau Kuasanya dengan
menyebutkan alasannya.
(4) Keberatan terhadap penolakan
permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diajukan
kepada Pengadilan Niaga.
(5) Terhadap putusan Pengadilan Niaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat diajukan kasasi.
Pasal 38
(1) Perpanjangan jangka waktu
perlindungan Merek terdaftar dicatat dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan
dalam Berita Resmi Merek.
(2) Perpanjangan jangka waktu
perlindungan Merek terdaftar diberitahukan secara tertulis kepada pemilik Merek
atau Kuasanya.
Bagian
Kesembilan
Perubahan
Nama dan/atau Alamat
Pemilik Merek
Terdaftar
Pasal 39
(1) Permohonan pencatatan perubahan nama
dan/atau alamat pemilik Merek terdaftar diajukan kepada Direktorat Jenderal
dengan dikenai biaya untuk dicatat dalam Daftar Umum Merek dengan disertai
salinan yang sah mengenai bukti perubahan tersebut.
(2) Perubahan nama dan/atau alamat
pemilik Merek terdaftar yang telah dicatat oleh Direktorat Jenderal diumumkan
dalam Berita Resmi Merek.
BAB V
PENGALIHAN
HAK ATAS MEREK TERDAFTAR
Bagian
Pertama
Pengalihan
Hak
Pasal 40 Hak atas Merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena: a.
pewarisan;
b. wasiat;
c.
hibah;
d. perjanjian; atau
e.
sebab-sebab
lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
(2) Pengalihan hak atas Merek sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib dimohonkan pencatatannya kepada Direktorat
Jenderal untuk dicatat dalam Daftar Umum Merek.
(3) Permohonan pengalihan hak atas Merek
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan dokumen yang mendukungnya.
(4) Pengalihan hak atas Merek terdaftar
yang telah dicatat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diumumkan dalam Berita
Resmi Merek.
(5) Pengalihan hak atas Merek terdaftar
yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Merek tidak berakibat hukum pada pihak
ketiga.
(6) Pencatatan pengalihan hak atas Merek
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya sebagaimana diatur dalam
Undang-undang ini.
Pasal 41
(1) Pengalihan hak atas Merek terdaftar
dapat disertai dengan pengalihan nama baik, reputasi, atau lain-lainnya yang
terkait dengan Merek tersebut.
(2) Hak atas Merek Jasa terdaftar yang
tidak dapat dipisahkan dari kemampuan, kualitas, atau keterampilan pribadi
pemberi jasa yang bersangkutan dapat dialihkan dengan ketentuan harus ada
jaminan terhadap kualitas pemberian jasa.
Pasal 42
Pengalihan hak atas Merek terdaftar
hanya dicatat oleh Direktorat Jenderal apabila disertai pernyataan tertulis dari
penerima pengalihan bahwa Merek tersebut akan digunakan bagi perdagangan barang
dan/atau jasa.
Bagian Kedua
Lisensi
Pasal 43
(1) Pemilik Merek terdaftar berhak
memberikan Lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa penerima Lisensi
akan menggunakan Merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau
jasa.
(2) Perjanjian Lisensi berlaku di seluruh
wilayah Negara Republik Indonesia, kecuali bila diperjanjikan lain, untuk
jangka waktu yang tidak lebih lama dari jangka waktu perlindungan Merek
terdaftar yang bersangkutan.
(3) Perjanjian Lisensi wajib dimohonkan
pencatatannya pada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya dan akibat hukum
dari pencatatan perjanjian Lisensi berlaku terhadap pihak-pihak yang
bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.
(4) Perjanjian Lisensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dicatat oleh Direktorat Jenderal dalam Daftar Umum Merek
dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
Pasal 44
Pemilik Merek terdaftar yang telah
memberikan Lisensi kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat
(1) tetap dapat menggunakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga
lainnya untuk menggunakan Merek tersebut, kecuali bila diperjanjikan lain.
Pasal 45
Dalam perjanjian Lisensi dapat
ditentukan bahwa penerima Lisensi bisa memberi Lisensi lebih lanjut kepada
pihak ketiga.
Pasal 46
Penggunaan Merek terdaftar di
Indonesia oleh penerima Lisensi dianggap sama dengan penggunaan Merek tersebut
di Indonesia oleh pemilik Merek.
Pasal 47
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan
baik yang langsung maupun tidak langsung dapat menimbulkan akibat yang
merugikan perekonomian Indonesia atau memuat pembatasan yang menghambat
kemampuan bangsa Indonesia dalam menguasai dan mengembangkan teknologi pada
umumnya.
(2) Direktorat Jenderal wajib menolak
permohonan pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat larangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Direktorat Jenderal memberitahukan
secara tertulis penolakan beserta alasannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
kepada pemilik Merek atau Kuasanya, dan kepada penerima Lisensi.
Pasal 48
Penerima Lisensi yang beriktikad
baik, tetapi kemudian Merek itu dibatalkan atas dasar adanya persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek lain yang terdaftar, tetap berhak
melaksanakan perjanjian Lisensi tersebut sampai dengan berakhirnya jangka waktu
perjanjian Lisensi.
(2) Penerima Lisensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak lagi wajib meneruskan pembayaran royalti kepada pemberi
Lisensi yang dibatalkan, melainkan wajib melaksanakan pembayaran royalti kepada
pemilik Merek yang tidak dibatalkan.
(3) Dalam hal pemberi Lisensi sudah
terlebih dahulu menerima royalti secara sekaligus dari penerima Lisensi,
pemberi Lisensi tersebut wajib menyerahkan bagian dari royalti yang diterimanya
kepada pemilik Merek yang tidak dibatalkan, yang besarnya sebanding dengan sisa
jangka waktu perjanjian Lisensi.
Pasal 49
Syarat dan tata cara permohonan
pencatatan perjanjian Lisensi dan ketentuan mengenai perjanjian Lisensi
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Presiden.
BAB VI
MEREK
KOLEKTIF
Pasal 50
(1) Permohonan pendaftaran Merek Dagang
atau Merek Jasa sebagai Merek Kolektif hanya dapat diterima apabila dalam
Permohonan dengan jelas dinyatakan bahwa Merek tersebut akan digunakan sebagai
Merek Kolektif.
(2) Selain penegasan mengenai penggunaan
Merek Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Permohonan tersebut wajib
disertai salinan ketentuan penggunaan Merek tersebut sebagai Merek Kolektif,
yang ditandatangani oleh semua pemilik Merek yang bersangkutan.
(3) Ketentuan penggunaan Merek Kolektif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat :
a. sifat, ciri umum, atau mutu barang
atau jasa yang akan diproduksi dan diperdagangkan;
b. pengaturan bagi pemilik Merek
Kolektif untuk melakukan pengawasan yang efektif atas penggunaan
Merek tersebut; dan
c.
sanksi
atas pelanggaran peraturan penggunaan Merek Kolektif.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dicatat dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi
Merek.
Pasal 51
Terhadap permohonan pendaftaran Merek
Kolektif dilakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 50.
Pasal 52
Pemeriksaan substantif terhadap
Permohonan Merek Kolektif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18,
Pasal 19, dan Pasal 20.
Pasal 53
(1) Perubahan ketentuan penggunaan Merek
Kolektif wajib dimohonkan pencatatannya kepada Direktorat Jenderal dengan
disertai salinan yang sah mengenai bukti perubahan tersebut.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dicatat dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi
Merek.
(3) Perubahan ketentuan penggunaan Merek
Kolektif berlaku bagi pihak ketiga setelah dicatat dalam Daftar Umum Merek.
Pasal 54
(1) Hak atas Merek Kolektif terdaftar
hanya dapat dialihkan kepada pihak penerima yang dapat melakukan pengawasan
efektif sesuai dengan ketentuan penggunaan Merek Kolektif tersebut.
(2) Pengalihan hak atas Merek Kolektif
terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dimohonkan pencatatannya
kepada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya.
(3) Pencatatan pengalihan hak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam
Berita Resmi Merek.
Pasal 55
Merek Kolektif terdaftar tidak dapat
dilisensikan kepada pihak lain.
BAB VII
INDIKASI-GEOGRAFIS
DAN INDIKASI-ASAL
Bagian
Pertama
Indikasi-Geografis
Pasal 56
(1) Indikasi-geografis dilindungi sebagai
suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor
lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari
kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang
dihasilkan.
(2) Indikasi-geografis mendapat
perlindungan setelah terdaftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh:
a. lembaga yang mewakili masyarakat di
daerah yang memproduksi barang yang bersangkutan, yang terdiri atas:
1. pihak yang mengusahakan barang yang
merupakan hasil alam atau kekayaan alam;
2. produsen barang hasil pertanian;
3. pembuat barang-barang kerajinan
tangan atau hasil industri; atau
4. pedagang yang menjual barang
tersebut;
b. lembaga yang diberi kewenangan untuk
itu; atau
c.
kelompok
konsumen barang tersebut.
(3) Ketentuan mengenai pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25
berlaku secara mutatis mutandis bagi
pengumuman permohonan pendaftaran indikasi-geografis.
(4) Permohonan pendaftaran
indikasi-geografis ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila tanda tersebut:
a. bertentangan dengan moralitas agama,
kesusilaan, ketertiban umum, atau dapat memperdayakan atau menyesatkan
masyarakat mengenai sifat, ciri, kualitas, asal sumber, proses pembuatan,
dan/atau kegunaannya;
b. tidak memenuhi syarat untuk didaftar
sebagai indikasi-geografis.
(5) Terhadap penolakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dapat dimintakan banding kepada Komisi Banding Merek.
(6) Ketentuan mengenai banding dalam
Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34 berlaku secara mutatis mutandis bagi permintaan banding
sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Indikasi-geografis terdaftar mendapat
perlindungan hukum yang berlangsung selama ciri dan/atau kualitas yang menjadi
dasar bagi diberikannya perlindungan atas indikasi-geografis tersebut masih
ada.
(8) Apabila sebelum atau pada saat
dimohonkan pendaftaran sebagai indikasi-geografis, suatu tanda telah dipakai
dengan iktikad baik oleh pihak lain yang tidak berhak mendaftar menurut
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pihak yang beriktikad baik
tersebut tetap dapat menggunakan tanda tersebut untuk jangka waktu 2 (dua)
tahun terhitung sejak tanda tersebut terdaftar sebagai indikasi-geografis.
(9) Ketentuan mengenai tata cara
pendaftaran indikasi-geografis diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 57
(1) Pemegang hak atas indikasi-geografis
dapat mengajukan gugatan terhadap pemakai indikasi-geografis yang tanpa hak
berupa permohonan ganti rugi dan penghentian penggunaan serta pemusnahan etiket
indikasigeografis yang digunakan secara tanpa hak tersebut.
(2) Untuk mencegah kerugian yang lebih
besar pada pihak yang haknya dilanggar, hakim dapat memerintahkan pelanggar
untuk menghentikan kegiatan pembuatan, perbanyakan, serta memerintahkan
pemusnahan etiket indikasi-geografis yang digunakan secara tanpa hak tersebut.
Pasal 58
Ketentuan mengenai penetapan
sementara sebagaimana dimaksud dalam BAB XII Undang-undang ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan
hak atas indikasi-geografis.
Bagian Kedua
Indikasi-Asal
Pasal 59
Indikasi-asal dilindungi sebagai
suatu tanda yang:
a. memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat (1),
tetapi tidak didaftarkan; atau
b. semata-mata menunjukkan asal suatu
barang atau jasa.
Pasal 60
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57 dan Pasal 58 berlaku secara mutatis
mutandis terhadap pemegang hak atas indikasi-asal.
BAB VIII
PENGHAPUSAN
DAN PEMBATALAN
PENDAFTARAN
MEREK
Bagian
Pertama
Penghapusan
Pasal 61
(1) Penghapusan pendaftaran Merek dari
Daftar Umum Merek dapat dilakukan atas prakarsa Direktorat Jenderal atau
berdasarkan permohonan pemilik Merek yang bersangkutan.
(2) Penghapusan pendaftaran Merek atas
prakarsa Direktorat Jenderal dapat dilakukan jika:
a. Merek tidak digunakan selama 3 (tiga)
tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal
pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat
diterima oleh Direktorat Jenderal; atau
b. Merek digunakan untuk jenis barang
dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftaran, termasuk pemakaian Merek yang tidak sesuai dengan Merek yang
didaftar.
(3) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a adalah karena adanya:
a. larangan impor;
b. larangan yang berkaitan dengan izin
bagi peredaran barang yang menggunakan Merek yang bersangkutan atau keputusan
dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara; atau
c.
larangan
serupa lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Penghapusan pendaftaran Merek
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam Daftar Umum Merek dan
diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(5) Keberatan terhadap keputusan
penghapusan pendaftaran Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan
kepada Pengadilan Niaga.
Pasal 62
(1) Permohonan penghapusan pendaftaran
Merek oleh pemilik Merek atau Kuasanya, baik sebagian atau seluruh jenis barang
dan/atau jasa, diajukan kepada Direktorat Jenderal.
(2) Dalam hal Merek sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) masih terikat perjanjian Lisensi, penghapusan hanya dapat
dilakukan apabila hal tersebut disetujui secara tertulis oleh penerima Lisensi.
(3) Pengecualian atas persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dimungkinkan apabila dalam perjanjian
Lisensi, penerima Lisensi dengan tegas menyetujui untuk mengesampingkan adanya
persetujuan tersebut.
(4) Penghapusan pendaftaran Merek
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam Daftar Umum Merek dan
diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
Pasal 63
Penghapusan pendaftaran Merek
berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf a dan
huruf b dapat pula diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk gugatan kepada
Pengadilan Niaga.
Pasal 64
(1) Terhadap putusan Pengadilan Niaga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 hanya dapat diajukan kasasi.
(2) Isi putusan badan peradilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera disampaikan oleh panitera pengadilan
yang bersangkutan kepada Direktorat Jenderal setelah tanggal putusan diucapkan.
(3) Direktorat Jenderal melaksanakan
penghapusan Merek yang bersangkutan dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya
dalam Berita Resmi Merek apabila putusan badan peradilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) telah diterima dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal 65
(1) Penghapusan pendaftaran Merek
dilakukan oleh Direktorat Jenderal dengan mencoret Merek yang bersangkutan dari
Daftar Umum Merek dengan memberi catatan tentang alasan dan tanggal penghapusan
tersebut.
(2) Penghapusan pendaftaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada pemilik Merek atau
Kuasanya dengan menyebutkan alasan penghapusan dan penegasan bahwa sejak
tanggal pencoretan dari Daftar Umum Merek, Sertifikat Merek yang bersangkutan
dinyatakan tidak berlaku lagi.
(3) Penghapusan pendaftaran Merek
mengakibatkan berakhirnya perlindungan hukum atas Merek yang bersangkutan.
Pasal 66
(1) Direktorat Jenderal dapat menghapus
pendaftaran Merek Kolektif atas dasar:
a. permohonan sendiri dari pemilik Merek
Kolektif dengan persetujuan tertulis semua pemakai Merek
Kolektif;
b. bukti yang cukup bahwa Merek Kolektif
tersebut tidak dipakai selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak tanggal
pendaftarannya atau pemakaian terakhir kecuali apabila ada alasan yang dapat
diterima oleh Direktorat Jenderal;
c.
bukti
yang cukup bahwa Merek Kolektif digunakan untuk jenis barang atau jasa yang
tidak sesuai dengan jenis barang atau jenis jasa yang dimohonkan
pendaftarannya; atau
d. bukti yang cukup bahwa Merek Kolektif
tersebut tidak digunakan sesuai dengan peraturan penggunaan Merek
Kolektif.
(2) Permohonan penghapusan pendaftaran
Merek Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan kepada
Direktorat Jenderal.
(3) Penghapusan pendaftaran Merek
Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam Daftar Umum Merek dan
diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
Pasal 67
Penghapusan pendaftaran Merek
Kolektif dapat pula diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk gugatan kepada
Pengadilan Niaga berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat
(1) huruf b, huruf c, atau huruf d.
Bagian Kedua
Pembatalan
Pasal 68
(1) Gugatan pembatalan pendaftaran Merek
dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, atau Pasal 6.
(2) Pemilik Merek yang tidak terdaftar
dapat mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mengajukan
Permohonan kepada Direktorat Jenderal.
(3) Gugatan pembatalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pengadilan Niaga.
(4) Dalam hal penggugat atau tergugat
bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia, gugatan diajukan
kepada Pengadilan Niaga di Jakarta.
Pasal 69
(1) Gugatan pembatalan pendaftaran Merek
hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal
pendaftaran Merek.
(2) Gugatan pembatalan dapat diajukan
tanpa batas waktu apabila Merek yang bersangkutan bertentangan dengan moralitas
agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Pasal 70
(1) Terhadap putusan Pengadilan Niaga
yang memutuskan gugatan pembatalan hanya dapat diajukan kasasi.
(2) Isi putusan badan peradilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera disampaikan oleh panitera yang
bersangkutan kepada Direktorat Jenderal setelah tanggal putusan diucapkan.
(3) Direktorat Jenderal melaksanakan
pembatalan pendaftaran Merek yang bersangkutan dari Daftar Umum Merek dan
mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek setelah putusan badan peradilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal 71
(1) Pembatalan pendaftaran Merek
dilakukan oleh Direktorat Jenderal dengan mencoret Merek yang bersangkutan dari
Daftar Umum Merek dengan memberi catatan tentang alasan dan tanggal pembatalan
tersebut.
(2) Pembatalan pendaftaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada pemilik Merek atau
Kuasanya dengan menyebutkan alasan pembatalan dan penegasan bahwa sejak tanggal
pencoretan dari Daftar Umum Merek, Sertifikat Merek yang bersangkutan
dinyatakan tidak berlaku lagi.
(3) Pencoretan pendaftaran suatu Merek
dari Daftar Umum Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam
Berita Resmi Merek.
(4) Pembatalan dan pencoretan pendaftaran
Merek mengakibatkan berakhirnya perlindungan hukum atas Merek yang
bersangkutan.
Pasal 72
Selain alasan pembatalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1), terhadap Merek Kolektif terdaftar dapat pula
dimohonkan pembatalannya kepada Pengadilan Niaga apabila penggunaan Merek
Kolektif tersebut bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 ayat (1).
BAB IX
ADMINISTRASI
MEREK
Pasal 73
Administrasi atas Merek sebagaimana
diatur dalam Undang-undang ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 74
Direktorat Jenderal menyelenggarakan
sistem jaringan dokumentasi dan informasi Merek yang bersifat nasional, yang
mampu menyediakan informasi tentang Merek seluas mungkin kepada masyarakat.
BAB X
BIAYA
Pasal 75
(1) Untuk setiap pengajuan Permohonan
atau permohonan perpanjangan Merek, permohonan petikan Daftar Umum Merek,
pencatatan pengalihan hak, perubahan nama dan/atau alamat pemilik Merek
terdaftar, pencatatan perjanjian Lisensi, keberatan terhadap Permohonan,
permohonan banding serta
(2) lain-lainnya yang ditentukan dalam
Undang-undang ini, wajib dikenai biaya yang besarnya ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai
persyaratan, jangka waktu, dan tata cara pembayaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden.
(4) Direktorat Jenderal dengan
persetujuan Menteri dan Menteri Keuangan dapat menggunakan penerimaan yang
berasal dari biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XI
PENYELESAIAN
SENGKETA
Bagian
Pertama
Gugatan atas
Pelanggaran Merek
Pasal 76
(1) Pemilik Merek terdaftar dapat
mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek
yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau
jasa yang sejenis berupa:
a. gugatan ganti rugi, dan/atau
b. penghentian semua perbuatan yang
berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.
(2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diajukan kepada Pengadilan Niaga.
Pasal 77
Gugatan atas pelanggaran Merek
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dapat diajukan oleh penerima Lisensi Merek
terdaftar baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pemilik Merek yang
bersangkutan.
Pasal 78
(1) Selama masih dalam pemeriksaan dan
untuk mencegah kerugian yang lebih besar, atas permohonan pemilik Merek atau
penerima Lisensi selaku penggugat, hakim dapat memerintahkan tergugat untuk
menghentikan produksi, peredaran dan/atau perdagangan barang atau jasa yang
menggunakan Merek tersebut secara tanpa hak.
(2) Dalam hal tergugat dituntut juga
menyerahkan barang yang menggunakan Merek secara tanpa hak, hakim dapat
memerintahkan bahwa penyerahan barang atau nilai barang tersebut dilaksanakan
setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal 79 Terhadap putusan
Pengadilan Niaga hanya dapat diajukan kasasi.
Bagian Kedua
Tata Cara
Gugatan pada Pengadilan Niaga
Pasal 80
(1) Gugatan pembatalan pendaftaran Merek
diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau
domisili tergugat.
(2) Dalam hal tergugat bertempat tinggal
di luar wilayah Indonesia, gugatan tersebut diajukan kepada Ketua Pengadilan
Niaga Jakarta Pusat.
(3) Panitera mendaftarkan gugatan
pembatalan pada tanggal gugatan yang bersangkutan diajukan dan kepada penggugat
diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani panitera dengan tanggal
yang sama dengan tanggal pendaftaran gugatan.
(4) Panitera menyampaikan gugatan
pembatalan kepada Ketua Pengadilan Niaga dalam jangka waktu paling lama 2 (dua)
hari terhitung sejak gugatan didaftarkan.
(5) Dalam jangka waktu paling lama 3
(tiga) hari terhitung sejak tanggal gugatan pembatalan didaftarkan, Pengadilan
Niaga mempelajari gugatan dan menetapkan hari sidang.
(6) Sidang pemeriksaan atas gugatan
pembatalan diselenggarakan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari
setelah gugatan didaftarkan.
(7) Pemanggilan para pihak dilakukan oleh
juru sita paling lama 7 (tujuh) hari setelah gugatan pembatalan didaftarkan.
(8) Putusan atas gugatan pembatalan harus
diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah gugatan didaftarkan dan
dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari atas persetujuan Ketua
Mahkamah Agung.
(9) Putusan atas gugatan pembatalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) yang memuat secara lengkap pertimbangan
hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum dan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terhadap putusan
tersebut diajukan suatu upaya hukum.
(10) Isi putusan Pengadilan Niaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) wajib disampaikan oleh juru sita kepada para
pihak paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan atas gugatan pembatalan
diucapkan.
Pasal 81
Tata cara gugatan sebagaimana diatur
dalam Pasal 80 berlaku secara mutatis
mutandis terhadap gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 76.
Bagian Ketiga
Kasasi
Pasal 82
Terhadap putusan Pengadilan Niaga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (8) hanya dapat diajukan kasasi.
Pasal 83
(1) Permohonan kasasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 82 diajukan paling lama 14 (empat belas) hari setelah
tanggal putusan yang dimohonkan kasasi diucapkan atau diberitahukan kepada para
pihak dengan mendaftarkan kepada panitera yang telah memutus gugatan tersebut.
(2) Panitera mendaftar permohonan kasasi
pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan dan kepada pemohon kasasi
diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh panitera dengan
tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran.
(3) Pemohon kasasi sudah harus
menyampaikan memori kasasi kepada panitera dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak
tanggal permohonan kasasi didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Panitera wajib mengirimkan permohonan
kasasi dan memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pihak
termohon kasasi paling lama 2 (dua) hari setelah permohonan kasasi didaftarkan.
(5) Termohon kasasi dapat mengajukan
kontra memori kasasi kepada panitera paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal
termohon kasasi menerima memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan
panitera wajib menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi paling
lama 2 (dua) hari setelah kontra memori kasasi diterima oleh panitera.
(6) Panitera wajib menyampaikan berkas
perkara kasasi yang bersangkutan kepada Mahkamah Agung paling lama 7 (tujuh)
hari setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Mahkamah Agung wajib mempelajari
berkas perkara kasasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dan menetapkan
hari sidang paling lama 2 (dua) hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima
oleh Mahkamah Agung.
(8) Sidang pemeriksaan atas permohonan
kasasi dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari setelah tanggal permohonan
kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
(9) Putusan atas permohonan kasasi harus
diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal permohonan
kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
(10) Putusan atas permohonan kasasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) yang memuat secara lengkap pertimbangan
hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang yang terbuka
untuk umum.
(11) Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan
isi putusan kasasi kepada panitera paling lama 3 (tiga) hari setelah tanggal
putusan atas permohonan kasasi diucapkan.
(12) Juru sita wajib menyampaikan isi
putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) kepada pemohon kasasi dan
termohon kasasi paling lama 2 (dua) hari setelah putusan kasasi diterima.
Bagian
Keempat
Alternatif
Penyelesaian Sengketa
Pasal 84
Selain penyelesaian gugatan
sebagaimana dimaksud dalam Bagian Pertama Bab ini, para pihak dapat
menyelesaikan sengketa melalui Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa.
BAB XII
PENETAPAN
SEMENTARA PENGADILAN
Pasal 85
Berdasarkan bukti yang cukup pihak
yang haknya dirugikan dapat meminta hakim Pengadilan Niaga untuk menerbitkan
surat penetapan sementara tentang:
a. pencegahan masuknya barang yang
berkaitan dengan pelanggaran hak
Merek;
b. penyimpanan alat bukti yang berkaitan
dengan pelanggaran Merek tersebut.
Pasal 86
(1) Permohonan penetapan sementara
diajukan secara tertulis kepada Pengadilan Niaga dengan persyaratan sebagai
berikut:
a. melampirkan bukti kepemilikan
Merek;
b. melampirkan bukti adanya petunjuk
awal yang kuat atas terjadinya pelanggaran Merek;
c.
keterangan
yang jelas mengenai barang dan/atau dokumen yang diminta, dicari, dikumpulkan
dan diamankan untuk keperluan pembuktian;
d. adanya kekhawatiran bahwa pihak yang
diduga melakukan pelanggaran Merek akan dapat dengan mudah menghilangkan barang
bukti; dan
e.
membayar
jaminan berupa uang tunai atau jaminan bank.
(2) Dalam hal penetapan sementara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 telah dilaksanakan, Pengadilan Niaga segera
memberitahukan kepada pihak yang
dikenai tindakan dan memberikan kesempatan kepada pihak tersebut untuk didengar
keterangannya.
Pasal 87
Dalam hal hakim Pengadilan Niaga
telah menerbitkan surat penetapan sementara, hakim Pengadilan Niaga yang
memeriksa sengketa tersebut harus memutuskan untuk mengubah, membatalkan, atau
menguatkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dalam waktu paling
lama 30 (tiga puluh) hari sejak dikeluarkannya penetapan sementara
tersebut.
Pasal 88 Dalam hal
penetapan sementara:
a. dikuatkan, uang jaminan yang telah
dibayarkan harus dikembalikan kepada pemohon penetapan dan pemohon penetapan
dapat mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 76;
b. dibatalkan, uang jaminan yang telah
dibayarkan harus segera diserahkan kepada pihak yang dikenai tindakan sebagai
ganti rugi akibat adanya penetapan sementara tersebut.
BAB XIII
PENYIDIKAN
Pasal 89
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara
Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Direktorat
Jenderal, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan
penyidikan tindak pidana di bidang Merek.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran
aduan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Merek;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang
atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Merek berdasarkan
aduan tersebut pada huruf a;
c.
meminta
keterangan dan barang bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan
tindak pidana di bidang Merek;
d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan,
catatan dan dokumen lainnya yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang
Merek;
e.
melakukan
pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti, pembukuan,
catatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang
hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di
bidang Merek; dan
f.
meminta
bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang
Merek.
(3) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan
hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
(4) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikannya kepada
Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dengan
mengingat ketentuan Pasal 107 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana.
BAB XIV
KETENTUAN
PIDANA
Pasal 90
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada
keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau
jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 91
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa
hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik
pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau
diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 92
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa
hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasigeografis milik
pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa
hak menggunakan tanda yang sama pada pokoknya dengan indikasigeografis
(3) milik pihak lain untuk barang yang
sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00
(delapan ratus juta rupiah).
(4) Terhadap pencantuman asal sebenarnya
pada barang yang merupakan hasil pelanggaran ataupun pencantuman kata yang
menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan tiruan dari barang yang terdaftar
dan dilindungi berdasarkan indikasi-geografis, diberlakukan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 93
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa
hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi-asal pada barang
atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal
barang atau asal jasa tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah).
Pasal 94
(1) Barangsiapa memperdagangkan barang
dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa
tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal
91, Pasal 92, dan Pasal 93 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Pasal 95
Tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 94 merupakan delik
aduan.
BAB XV
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 96
(1) Permohonan, perpanjangan jangka waktu
perlindungan Merek terdaftar, pencatatan pengalihan hak, pencatatan perubahan
nama dan/atau alamat, permintaan penghapusan atau pembatalan pendaftaran Merek
yang diajukan berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 sebagaimana diubah
dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Merek tetapi belum selesai
pada tanggal berlakunya undang-undang ini, diselesaikan berdasarkan ketentuan
undang-undang tersebut.
(2) Semua Merek yang telah didaftar
berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Merek dan masih berlaku pada saat
diundangkannya Undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku menurut Undang-undang
ini untuk selama sisa jangka waktu pendaftarannya.
Pasal 97
Terhadap Merek sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 96 ayat (2) tetap dapat diajukan gugatan pembatalan kepada
Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, berdasarkan alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 atau Pasal 6.
Pasal 98
Sengketa Merek yang masih dalam
proses di pengadilan pada saat Undang-undang ini berlaku tetap diproses
berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Merek sampai mendapat putusan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal 99
Semua peraturan pelaksanaan yang
dibuat berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Merek yang telah ada pada tanggal
berlakunya Undangundang ini dinyatakan tetap berlaku selama tidak bertentangan
atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
BAB XVI
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 100
Dengan berlakunya Undang-undang ini,
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor
14 Tahun 1997 tentang Merek dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 101 Undang-undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 1
Agustus 2001 PRESIDEN REPUBLIK NDONESIA,
ttd
MEGAWATI
SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1
Agustus 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD M. BASYUNI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2001 NOMOR 110
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET Republik
Indonesia
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,
ttd
Edy Sudibyo
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001
TENTANG
MEREK
I. UMUM
Salah satu perkembangan yang aktual
dan memperoleh perhatian saksama dalam masa sepuluh tahun terakhir ini dan
kecenderungan yang masih akan berlangsung di masa yang akan datang adalah
semakin meluasnya arus globalisasi baik di bidang sosial, ekonomi, budaya
maupun bidang-bidang kehidupan lainnya. Perkembangan teknologi informasi dan
transportasi telah menjadikan kegiatan di sektor perdagangan meningkat secara
pesat dan bahkan telah menempatkan dunia sebagai pasar tunggal bersama.
Era perdagangan global hanya dapat
dipertahankan jika terdapat iklim persaingan usaha yang sehat. Di sini Merek
memegang peranan yang sangat penting yang memerlukan sistem pengaturan yang
lebih memadai. Berdasarkan pertimbangan tersebut dan sejalan dengan perjanjian-perjanjian
internasional yang telah diratifikasi Indonesia serta pengalaman melaksanakan
administrasi Merek, diperlukan penyempurnaan Undang-undang Merek yaitu
Undangundang Nomor 19 Tahun 1992 (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 81)
sebagaimana diubah dengan Undangundang Nomor 14 Tahun 1997 (Lembaran Negara
Tahun 1997 Nomor 31) selanjutnya disebut Undang-undang
Merek-lama, dengan satu Undang-undang tentang Merek yang baru.
Beberapa perbedaan yang menonjol
dalam Undang-undang ini dibandingkan dengan Undang-undang Merek-lama antara
lain menyangkut proses penyelesaian Permohonan. Dalam Undang-undang ini
pemeriksaan substantif dilakukan setelah Permohonan dinyatakan memenuhi syarat
secara administratif. Semula pemeriksaan substantif dilakukan setelah selesainya
masa pengumuman tentang adanya Permohonan. Dengan perubahan ini dimaksudkan
agar dapat lebih cepat diketahui apakah Permohonan tersebut disetujui atau
ditolak, dan memberi kesempatan kepada pihak lain untuk mengajukan keberatan
terhadap Permohonan yang telah disetujui untuk didaftar. Sekarang jangka waktu
pengumuman dilaksanakan selama 3 (tiga) bulan, lebih singkat dari jangka waktu
pengumuman berdasarkan Undang-undang Merek-lama. Dengan dipersingkatnya jangka
waktu pengumuman, secara keseluruhan akan dipersingkat pula jangka waktu
penyelesaian Permohonan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat.
Berkenaan dengan Hak Prioritas, dalam
Undang-undang ini diatur bahwa apabila Pemohon tidak melengkapi bukti
penerimaan permohonan yang pertama kali menimbulkan Hak Prioritas dalam jangka
waktu tiga bulan setelah berakhirnya Hak Prioritas, Permohonan tersebut
diproses seperti Permohonan biasa tanpa menggunakan Hak
Prioritas.
Hal lain adalah berkenaan dengan
ditolaknya Permohonan yang merupakan kerugian bagi Pemohon. Untuk itu, perlu
pengaturan yang dapat membantu Pemohon untuk mengetahui lebih jelas alasan
penolakan Permohonannya dengan terlebih dahulu memberitahukan kepadanya bahwa
Permohonan akan ditolak.
Selain perlindungan terhadap Merek
Dagang dan Merek Jasa, dalam Undang-undang ini diatur juga perlindungan
terhadap indikasi-geografis, yaitu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu
barang karena faktor lingkungan geografis, termasuk faktor alam atau faktor
manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas
tertentu pada barang yang dihasilkan. Selain itu juga diatur mengenai
indikasi-asal.
Selanjutnya, mengingat Merek
merupakan bagian dari kegiatan perekonomian/dunia usaha, penyelesaian sengketa
Merek memerlukan badan peradilan khusus, yaitu Pengadilan Niaga sehingga
diharapkan sengketa Merek dapat diselesaikan dalam waktu yang relatif cepat.
Sejalan dengan itu, harus pula diatur hukum acara khusus untuk menyelesaikan
masalah sengketa Merek seperti juga bidang hak kekayaan intelektual lainnya.
Adanya peradilan khusus untuk masalah Merek dan bidang-bidang hak kekayaan
intelektual lain, juga dikenal di beberapa negara lain, seperti Thailand. Dalam
Undang-undang ini pun pemilik Merek diberi upaya perlindungan hukum yang lain,
yaitu dalam wujud Penetapan Sementara
Pengadilan untuk melindungi Mereknya guna mencegah kerugian yang lebih
besar. Di samping itu, untuk memberikan kesempatan yang lebih luas dalam
penyelesaian sengketa, dalam Undangundang ini dimuat ketentuan tentang Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Dengan Undang-undang ini terciptalah
pengaturan Merek dalam satu naskah (single
text) sehingga lebih memudahkan masyarakat menggunakannya. Dalam hal ini
ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Merek-lama, yang substansinya tidak
diubah, dituangkan kembali dalam Undang-undang ini.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Kecuali secara tegas dinyatakan lain,
yang dimaksud dengan pihak dalam pasal ini dan pasal-pasal selanjutnya dalam
Undang-undang ini adalah seseorang,
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum.
Pasal 4
Pemohon yang beriktikad baik adalah
Pemohon yang mendaftarkan Mereknya secara layak dan jujur tanpa ada niat apa
pun untuk membonceng, meniru, atau menjiplak ketenaran Merek pihak lain demi
kepentingan usahanya yang berakibat kerugian pada pihak lain itu atau
menimbulkan kondisi persaingan curang, mengecoh, atau menyesatkan konsumen.
Contohnya, Merek Dagang A yang sudah dikenal masyarakat secara umum sejak
bertahun-tahun, ditiru demikian rupa sehingga memiliki persamaan pada pokoknya
atau keseluruhannya dengan Merek Dagang A tersebut.
Dalam contoh itu sudah terjadi
iktikad tidak baik dari peniru karena setidak-tidaknya patut diketahui unsur
kesengajaannya dalam meniru Merek Dagang yang sudah dikenal tersebut.
Pasal 5
Huruf a
Termasuk dalam pengertian
bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum adalah
apabila penggunaan tanda tersebut dapat menyinggung perasaan, kesopanan,
ketenteraman, atau keagamaan dari khalayak umum atau dari golongan masyarakat
tertentu.
Huruf b
Tanda dianggap tidak memiliki daya
pembeda apabila tanda tersebut terlalu sederhana seperti satu tanda garis atau
satu tanda titik, ataupun terlalu rumit sehingga tidak jelas.
Huruf c
Salah satu contoh Merek seperti ini
adalah tanda tengkorak di atas dua tulang yang bersilang, yang secara umum
telah diketahui sebagai tanda bahaya. Tanda seperti itu adalah tanda yang
bersifat umum dan telah menjadi milik umum. Oleh karena itu, tanda itu tidak
dapat digunakan sebagai Merek.
Huruf d
Merek tersebut berkaitan atau hanya
menyebutkan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya, contohnya Merek Kopi atau gambar kopi untuk jenis barang
kopi atau untuk produk kopi.
Pasal 6
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan persamaan pada pokoknya adalah kemiripan
yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol antara Merek yang satu
dan Merek yang lain, yang dapat menimbulkan kesan adanya persamaan baik mengenai
bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur-unsur
ataupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam merek-merek tersebut.
Huruf b
Penolakan Permohonan yang mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan Merek terkenal untuk barang
dan/atau jasa yang sejenis dilakukan dengan memperhatikan pengetahuan umum
masyarakat mengenai Merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan. Di
samping itu, diperhatikan pula reputasi Merek terkenal yang diperoleh karena
promosi yang gencar dan besar-besaran, investasi di beberapa negara di dunia
yang dilakukan oleh pemiliknya, dan disertai bukti pendaftaran Merek tersebut
di beberapa negara. Apabila hal-hal di atas belum dianggap cukup, Pengadilan
Niaga dapat memerintahkan lembaga yang bersifat mandiri untuk melakukan survei
guna memperoleh kesimpulan mengenai terkenal atau tidaknya Merek yang menjadi
dasar penolakan.
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan nama badan hukum adalah nama badan hukum
yang digunakan sebagai Merek dan terdaftar dalam Daftar Umum Merek. Huruf b
Yang dimaksud dengan lembaga nasional termasuk organisasi
masyarakat ataupun organisasi sosial politik. Huruf c
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8 Ayat
(1)
Pada prinsipnya Permohonan dapat
dilakukan untuk lebih dari satu kelas barang dan/atau kelas jasa sesuai dengan
ketentuan Trademark Law Treaty yang
telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1997. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan pemilik
Merek yang akan menggunakan Mereknya untuk beberapa barang dan/atau jasa yang
termasuk dalam beberapa kelas yang semestinya tidak perlu direpotkan dengan
prosedur administrasi yang mengharuskan pengajuan Permohonan secara terpisah
bagi setiap kelas barang dan/atau kelas jasa yang dimaksud. Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 9 Cukup
jelas
Pasal 10 Ayat
(1)
Ketentuan ini berlaku pula bagi
Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 11
Ketentuan ini dimaksudkan untuk
menampung kepentingan negara yang hanya menjadi salah satu anggota dari Paris Convention for the Protection of
Industrial Property 1883 (sebagaimana
telah beberapa kali diubah) atau
Agreement Establishing
the World Trade Organization.
Pasal 12
Ayat (1)
Bukti Hak Prioritas berupa surat
permohonan pendaftaran beserta tanda penerimaan permohonan tersebut yang juga
memberikan penegasan tentang tanggal penerimaan permohonan. Dalam hal yang
disampaikan berupa salinan atau fotokopi surat atau tanda penerimaan,
pengesahan atas salinan atau fotokopi surat atau tanda penerimaan tersebut
diberikan oleh Direktorat Jenderal apabila Permohonan diajukan untuk pertama
kali.
Ayat (2)
Terjemahan dilakukan oleh penerjemah
yang disumpah.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas Ayat (2)
Yang dimaksud dengan tanggal pengiriman adalah tanggal
pengiriman berdasarkan stempel pos. Ayat
(3)
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Tanggal Penerimaan dikenal dengan filing date.
Tanggal Penerimaan mungkin sama
dengan tanggal pengajuan Permohonan apabila seluruh persyaratan dipenuhi pada
saat pengajuan Permohonan. Kalau pemenuhan kelengkapan persyaratan baru terjadi
pada tanggal lain sesudah tanggal pengajuan, tanggal lain tersebut ditetapkan
sebagai Tanggal Penerimaan. Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18 Cukup
jelas
Pasal 19
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan jenjang adalah jenjang kepangkatan
pejabat fungsional sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21 Cukup
jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan sarana khusus yang disediakan oleh
Direktorat Jenderal mencakup antara lain papan pengumuman. Jika keadaan
memungkinkan, sarana khusus itu akan dikembangkan dengan antara lain,
mikrofilm, mikrofiche, CD-ROM,
internet dan media lainnya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 23 Cukup
jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26 Cukup
jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Permohonan banding hanya terbatas
pada alasan atau pertimbangan yang bersifat substantif, yang menjadi dasar
penolakan tersebut. Dengan demikian banding tidak dapat diminta karena alasan
lain, misalnya karena dianggap ditariknya kembali Permohonan.
Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Alasan, penjelasan, atau bukti yang
disertakan dalam permohonan banding harus bersifat pendalaman atas alasan,
penjelasan atau bukti yang telah atau yang seharusnya telah disampaikan.
Ketentuan ini perlu untuk mencegah
timbulnya kemungkinan banding digunakan sebagai alat untuk melengkapi
kekurangan dalam Permohonan karena untuk melengkapi persyaratan telah diberikan
dalam tahap sebelumnya. Pasal 30 Cukup
jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Ayat (1)
Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi
Banding bekerja secara mandiri (independen) berdasarkan keahlian dan tidak
dapat dipengaruhi oleh pihak mana pun.
Ayat (2)
Ahli yang dapat diangkat sebagai
anggota Komisi Banding dapat berasal dari kalangan pemerintah ataupun swasta.
Yang dimaksud dengan Pemeriksa senior
adalah Pemeriksa yang telah memiliki pengalaman yang cukup dalam melaksanakan
pemeriksaan Permohonan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Ketentuan bahwa jumlah anggota
majelis Komisi Banding berjumlah ganjil agar apabila terjadi perbedaan
pendapat, putusan dapat diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 34 Cukup
jelas
Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas Ayat (2)
Berbeda dari Undang-undang
Merek-lama, dalam Undang-undang ini jangka waktu untuk mengajukan permohonan
perpanjangan paling cepat 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu
perlindungan Merek tersebut sampai dengan tanggal berakhirnya perlindungan
Merek. Hal itu dimaksudkan sebagai kemudahan bagi pemilik Merek.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 36 Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39 Cukup
jelas
Pasal 40
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan sebab-sebab lain
yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan sepanjang tidak bertentangan
dengan undang-undang ini, misalnya kepemilikan Merek karena pembubaran badan
hukum yang semula pemilik Merek.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Dokumen yang dimaksud antara lain
Sertifikat Merek dan bukti lainnya yang mendukung pemilikan hak tersebut. Ayat
(4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Penentuan bahwa akibat hukum tersebut
baru berlaku setelah pengalihan hak atas Merek dicatat dalam Daftar Umum Merek
dimaksudkan untuk memudahkan pengawasan dan mewujudkan kepastian hukum.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pengalihan hak atas Merek Jasa pada
ayat ini hanya dapat dilakukan apabila ada jaminan, baik dari pemilik Merek
maupun pemegang Merek atau penerima Lisensi, untuk menjaga kualitas jasa yang
diperdagangkannya.
Untuk itu, perlu suatu pedoman khusus
yang disusun oleh pemilik Merek (pemberi Lisensi atau pihak yang mengalihkan
Merek tersebut) mengenai metode atau cara pemberian jasa yang dilekati Merek
tersebut. Pasal 42 Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45 Cukup
jelas Pasal 46
Dalam hal pemilik Merek terdaftar
tidak menggunakan sendiri Mereknya dalam perdagangan barang atau jasa di
Indonesia, penggunaan Merek tersebut oleh penerima Lisensi sama dengan
penggunaan oleh pemilik Merek terdaftar yang bersangkutan. Hal itu berkaitan
dengan kemungkinan penghapusan pendaftaran Merek yang tidak digunakan dalam
perdagangan barang atau jasa dalam waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf a.
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49 Cukup
jelas
Pasal 50
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Dengan adanya ketentuan antara lain
mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya,
terkandung pengertian adanya persyaratan yang harus diikuti oleh pihak yang
ikut menggunakan Merek Kolektif yang bersangkutan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52 Cukup
jelas
Pasal 53
Cukup jelas
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55 Cukup
jelas
Pasal 56
Ayat (1)
Indikasi-geografis adalah suatu
indikasi atau identitas dari suatu barang yang berasal dari suatu tempat,
daerah atau wilayah tertentu yang menunjukkan adanya kualitas, reputasi dan karakteristik
termasuk faktor alam dan faktor manusia yang dijadikan atribut dari barang
tersebut. Tanda yang digunakan sebagai indikasi-geografis dapat berupa etiket
atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat
berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi
dari unsur-unsur tersebut. Pengertian nama tempat dapat berasal dari nama yang
tertera dalam peta geografis atau nama yang karena pemakaian secara
terus-menerus sehingga dikenal sebagai nama tempat asal barang yang
bersangkutan. Perlindungan indikasi-geografis meliputi barangbarang yang
dihasilkan oleh alam, barang hasil pertanian, hasil kerajinan tangan; atau
hasil industri tertentu lainnya.
Ayat (2)
Yang dimaksud lembaga yang mewakili masyarakat di daerah yang memproduksi barang
adalah lembaga yang diberi kewenangan untuk mendaftarkan indikasi-geografis dan
lembaga itu merupakan lembaga Pemerintah atau lembaga resmi lainnya seperti
koperasi, asosiasi dan lain-lain.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5) Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8) Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58 Cukup
jelas
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Cukup jelas
Pasal 61
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan pemakaian terakhir adalah penggunaan
Merek tersebut pada produksi barang atau jasa yang diperdagangkan. Saat
pemakaian terakhir tersebut dihitung dari tanggal terakhir pemakaian sekalipun
setelah itu barang yang bersangkutan masih beredar di masyarakat.
Huruf b
Ketidaksesuaian dalam penggunaan
meliputi ketidaksesuaian dalam bentuk penulisan kata atau huruf atau
ketidaksesuaian dalam penggunaan warna yang berbeda.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5) Cukup jelas
Pasal 62
Cukup jelas
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64 Cukup
jelas
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 66
Cukup jelas
Pasal 67 Cukup
jelas
Pasal 68
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pihak yang berkepentingan antara lain:
jaksa, yayasan/ lembaga di bidang konsumen, dan majelis/lembaga keagamaan.
Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 69
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pengertian bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum
adalah sama dengan pengertian sebagaimana terdapat dalam penjelasan Pasal 5
huruf a. Termasuk pula dalam pengertian yang bertentangan dengan ketertiban
umum adalah adanya iktikad tidak baik.
Pasal 70
Pasal 71
Cukup jelas
Pasal 72
Cukup jelas
Pasal 73 Cukup
jelas
Pasal 74
Cukup jelas
Pasal 75
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Dalam Undang-undang ini diatur
ketentuan mengenai kemungkinan menggunakan sebagian Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) oleh Direktorat Jenderal yang berasal dari semua biaya yang
berhubungan dengan Merek. Yang dimaksud
dengan menggunakan penerimaan adalah
pemakaian PNBP berdasarkan sistem dan mekanisme yang berlaku. Dalam hal ini
seluruh penerimaan disetorkan langsung ke kas negara sebagai PNBP. Kemudian Direktorat
Jenderal melalui Menteri mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan untuk
menggunakan sebagian PNBP sesuai dengan keperluan yang dibenarkan oleh
undang-undang, yang saat ini diatur dalam UndangUndang Nomor 20 Tahun 1997
tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 43)
Pasal 76 Cukup
jelas
Pasal 77
Cukup jelas
Pasal 78
Cukup jelas
Pasal 79 Cukup
jelas
Pasal 80
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Ketua Pengadilan Niaga adalah Ketua
Pengadilan Negeri di tempat Pengadilan Niaga itu berada. Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3)
Kecuali dinyatakan lain, yang
dimaksud dengan panitera dalam
Undang-undang ini adalah panitera pada Pengadilan
Negeri/Pengadilan Niaga.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas Ayat (7)
Yang dimaksud dengan juru sita adalah juru sita pada
Pengadilan Negeri/Pengadilan Niaga.
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9) Cukup jelas
Ayat (10)
Cukup jelas
Pasal 81
Cukup jelas
Pasal 82 Cukup
jelas
Pasal 83
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4) Cukup jelas
Ayat (5)
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan berkas perkara kasasi adalah permohonan
kasasi, memori kasasi, dan/atau kontra memori kasasi serta dokumen lain.
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9) Cukup jelas
Ayat (10)
Cukup jelas
Ayat (11)
Cukup jelas
Ayat (12) Cukup jelas
Pasal 84
Cukup jelas
Pasal 85 Huruf
a
Ketentuan ini dimaksudkan untuk
mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar sehingga
Pengadilan Niaga diberi kewenangan untuk menerbitkan penetapan sementara guna
mencegah berlanjutnya pelanggaran dan masuknya barang yang diduga melanggar Hak
atas Merek ke jalur perdagangan termasuk tindakan importasi.
Terhadap penetapan sementara
tersebut, tidak dapat dilakukan upaya hukum banding atau kasasi.
Huruf b
Hal ini dimaksudkan untuk mencegah
pihak pelanggar menghilangkan barang bukti.
Pasal 86
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan bukti kepemilikan Merek adalah Sertifikat
Merek. Dalam hal pemohon penetapan adalah penerima Lisensi, bukti tersebut
dapat berupa surat pencatatan perjanjian Lisensi.
Huruf b
Cukup jelas Huruf c
Keterangan tersebut berupa uraian
jenis barang atau jenis jasa yang diduga sebagai produk hasil pelanggaran
Merek.
Huruf d
Cukup jelas Huruf e
Besarnya jaminan sebanding dengan
nilai barang atau nilai jasa yang dikenai penetapan sementara. Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 87
Cukup jelas
Pasal 88
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Dalam hal uang jaminan berupa jaminan
bank, hakim memerintahkan agar jaminan tersebut dicairkan dalam bentuk uang
tunai. Pasal 89 Cukup jelas
Pasal 90
Cukup jelas
Pasal 91
Cukup jelas
Pasal 92 Cukup
jelas
Pasal 93
Cukup jelas
Pasal 94
Cukup jelas
Pasal 95 Cukup
jelas
Pasal 96
Cukup jelas
Pasal 97
Pasal 98
Cukup jelas
Pasal 99
Cukup jelas
Pasal 100 Cukup
jelas
Pasal 101
Cukup jelas
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4131
Tidak ada komentar:
Posting Komentar