LATAR
BELAKANG
Perkembangan
perekonomian dunia, berlangsung sangat cepat, arus globalisasi dan perdagangan
bebas serta kemajuan teknologi, telekomunikasi dan informasi telah memperluas
ruang gerak transaksi barang dan atau jasa yang ditawarkan dengan lebih
bervariasi, baik barang dan jasa produksi dalam negeri maupun barang impor. Hal
ini berpengaruh pada hubungan antar bangsa yang menjadi saling tergantung baik
dalam hal kebutuhan, kemampuan dan kemajuan teknologi. Keadaan ini menyebabkan
kebutuhan akan komunikasi menjadi sangat maju dan pola perdagangan dunia sudah
tidak terikat pada batas-batas negara. Dunia dan kawasan-kawasan didalamnya
sekarang merupakan pasar bagi produksi-produksi pengusaha pemilik merek dagang
dan jasa. Semuanya ingin produk mereka memperoleh akses yang sebebas-bebasnya
ke pasar. Perkembangan dan perubahan norma dan tatanan dagang yang bersifat
global ini telah menimbulkan berbagai persoalan yang perlu segera diantisipasi
oleh Indonesia.
Indonesia
merupakan negara yang memiliki keanekaragaman suku bangsa dan budaya serta
kekayaan di bidang seni dan sastra yang perkembangannya memerlukan perlindungan
terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut. Di
samping itu perkembangan di bidang perdagangan dan industri yang sedemikian
pesatnya memerlukan peningkatan perlindungan terhadap teknologi yang digunakan
dalam proses pembuatan, apabila kemudian produk tersebut beredar di pasar
dengan menggunakan merek tertentu, maka kebutuhan untuk melindungi produk yang
dipasarkan dari berbagai tindakan melawan hukum pada akhirnya merupakan
kebutuhan untuk melindungi merek tersebut. Dalam hubungan ini hak-hak yang
timbul dari hak milik intelektual khususnya hak atas merek menjadi sangat
penting bukan hanya dari segi perlindungan hukum, karena untuk mendirikan dan
mengembangkan merek produk barang atau jasa dilakukan dengan susah payah.
Dibutuhkan waktu yang lama dan biaya yang mahal untuk mempromosikan merek
agar dikenal dan memperoleh tempat di pasaran.
Permasalahan
Hak Kekayaan Intelektual khususnya bidang merek merupakan suatu permasalahan
yang terus akan berkembang mengikuti perkembangan dunia ilmu pengetahuan, seni
dan sastra. Perkembangan ini tidak hanya bersifat insidental dan pada satu
titik saja, tetapi mengarah ke semua bidang sasaran tanpa mengenal batasan.
Pada dunia usaha para produsen memberikan tanda atau citra tersendiri pada
barang dan jasa hasil produksi mereka yang lazim disebut merek yang digunakan
untuk membedakan suatu produk dengan produk lain, terutama untuk barang atau
jasa yang sama dan sejenis.
Indonesia merupakan negara yang
berdasarkan hukum dan tidak berdasarkan atas kekuasaan saja. Ini berarti bahwa
sejak kemerdekaan bangsa Indonesia berketetapan untuk memilih bentuk negara
hukum tersebut sebagai pilihan satu-satunya. Akibat dari pemilihan tersebut
konsekuensinya bahwa semua aspek kehidupan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan negara republik Indonesia harus tunduk dan patuh pada
norma-norma hukum baik yang berkaitan dengan aspek politik, ekonomi, sosial dan
budaya. Hukum harus menampilkan peranan secara mendasar sebagai titik sentral
dalam seluruh kehidupan orangperorangan, kehidupan masyarakat, maupun kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Dengan landasan pemikiran tersebut
hukum harus mampu memberikan perlindungan terhadap berbagai aspek kehidupan. Di
era globalisasi dan kemajuan teknologi saat ini segenap komponen bangsa dan
negara harus mampu dan siap untuk bersaing dalam upaya penunjang pembangunan
ekonomi, dimana pembangunan ekonomi sebuah bangsa banyak ditentukan oleh sejauh
mana bangsa tersebut mampu mengikuti kemajuan teknologi dan menguasai
teknologi, karena dengan teknologi suatu bangsa akan mampu mengikuti suatu
perkembangan tersebut dengan cepat. Keberadaan teknologi merupakan salah satu
faktor pendorong dalam pembangunan ekonomi
PENGGUNAAN HAK MEREK
Fungsi utama dari sebuah
merek adalah agar konsumen dapat mencirikan suatu produk (baikitu barang maupun
jasa) yang dimiliki oleh perusahaan sehingga dapat dibedakan dari
produkperusahaan lain yang serupa atau yang mirip yang dimiliki oleh
pesaingnya. Konsumen yangmerasa puas dengan suatu produk tertentu akan membeli
atau memakai kembali produktersebut di masa yang akan datang. Untuk dapat
melakukan hal tersebut pemakai harusmampu membedakan dengan mudah antaraproduki
yang asli dengan produk-produk yangidentik atau yang mirip. Untuk meemungkinan
satu perusahaan dapat membedakan dirinya danproduk yang dimiliki terhadap apa
yang dimiliki oleh para pesaingnya, maka merek menjadiperan penting
dalam pencitraan dan strategi pemasaran perusahaan, pemberian
kontribusiterhadapcit ra, danreput asi terhadap produk dari sebuah
perusahaan di mata konsumen. Citradan reputasi perusahaan untuk
menciptakankepercayaan merupakan dasar untukmendapatkan pembeli yang
setia dan meningkatkan nama baik perusahaan. Konsumensering
memakai factor emosional pada merek tertentu, berdasarkan serentetan
kualitas yangdiinginkan atau fitur-fitur yang terwujud dalam produk-produk yang
dimiliki merek tersebut.Merek juga dapat menjadi nilai tambah bagi perusahaan
untuk berinvestasi dalam memelihara dan meningkatkan kualitas produk yang
mereka miliki guna menjamin bahwa merek produk yang mereka miliki memiliki
reputasi yang baik.
Nilai Sebuah
Merek
Merek yang tepat dan dipilih secara
hati-hati merupakan aset bisnis yang berharga untuksebagian besar
perusahaan. Sementara untuk sebagian perusahaan lainnya merekmerupakan aset
yang sangat berharga yang mereka miliki. Perkiraan nilai dari
merek-merekterkenal di dunia seperti Coca-Cola atau IBM melebihi 50 milyar
dollar masing-masingnya.Hal ini karena konsumen menilai merek, reputasi,
citranya dan serentetan kualitas-kualitasyang konsumen inginkan yang
berhubungan dengan merek, dan mereka mau membayar lebihuntuk produk dengan
merek tersebut yang mereka akui dan yang dapat memenuhi harapanmereka. Oleh
karena itu, memiliki sebuah merek dengan citra dan reputasi yang baikmenjadikan
sebuah perusahaan lebih kompetitif.
Mengapa sebuah Perusahan harus
melindungi merek yang dimilikinya?
Walaupun sebagian besar pelaku bisnis
menyadari pentingnya penggunaan merek untukmembedakan produk yang mereka miliki
dengan produk para pesaing mereka, tapi tidak semuadari mereka yang menyadari
mengenai pentingnya perlindungan merek melalui pendaftaran.Pendaftaran, menurut
UU Merek memberikan hak ekslusif kepada perusahaan pemilik
merek guna mencegah pihak-pihak lain
untuk memasarkan produk-produk yang identikatau mirip dengan merek yang
dimiliki oleh perusahaan bersangkutan denganmenggunakan merek yang sama atau
merek yang dapat membingungkan konsumen.
Tanpa adanya pendaftaran merek,
investasi yang dimiliki dalam memasarkan sebuah produkdapat menjadi sesuatu
yang sia-sia karena perusahaan pesaing dapat memanfaatkan merekyang sama atau
merek yang mirip tersebut untuk membuat atau memasarkan produk yangidentik atau
produk yang mirip. Jika seorang pesaing menggunakan merek yang identik
ataumirip, pelanggan dapat menjadi bingung sehingga membeli produk pesaingnya
tersebut yangdikiranya produk dari perusahan sebenarnya. Hal ini tidak saja
mengurangi keuntungan
perusahaan dan membuat bingung
pelanggannya, tetapi dapat juga merusak reputasi dan citra
perusahaan yang bersangkutan,
khususnya jika produk pesaing kualitasnya lebih rendah.
Mengingat nilai dari merek dan peran yang
dimiliki oleh sebuah merek dalam menentukansuksesnya sebuah produk di pasar,
maka perlu dipastikan bahwa merek tersebut sudahterdaftar,guna mendapat
perlindungan dalam pasar yang bersangkutan. Selain itu,sangat
mudah untuk melisensikan sebuah merek
yang sudah terdaftar pada perusahaan lain,
yang selanjutnya akan menambah sumber
pendapatan perusahaan yang bersangkutan, dan
dapat menjadi dasar bagi persetujuan
bisnis waralaba.
Merek :
Memberikan
jaminan kepada konsumen untuk membedakan satu produk dengan produk lainnya;
Membuat perusahaan dapat membedakan produk-produk yang mereka miliki;
Merupakan alat pemasaran dan dasar untuk membangun citra dan reputasi;
Dapat dilisensikan/waralaba sehingga menjadi sumber penghasilan langsung berupa royalti;
Merupakan bagian penting dalam persetujuan waralaba;
Dapat menjadi aset bisnis yang sangat berharga;
Membuat perusahaan dapat membedakan produk-produk yang mereka miliki;
Merupakan alat pemasaran dan dasar untuk membangun citra dan reputasi;
Dapat dilisensikan/waralaba sehingga menjadi sumber penghasilan langsung berupa royalti;
Merupakan bagian penting dalam persetujuan waralaba;
Dapat menjadi aset bisnis yang sangat berharga;
Mendorong
perusahaan untuk berinvestasi dalam memelihara/menjaga atau meningkatkan
kulaitas produk;
Merupakan hal
yang sangat bermanfaat untuk menambah pendapatan.
UNDANG-UNDANG HAK MEREK
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15
TAHUN 2001
TENTANG
MEREK
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa di dalam era perdagangan
global, sejalan dengan konvensi-konvensi internasional yang telah diratifikasi
Indonesia, peranan Merek menjadi
sangat penting, terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat;
b. bahwa untuk hal tersebut di atas
diperlukan pengaturan yang memadai tentang Merek guna memberikan peningkatan
layanan bagi masyarakat;
c.
bahwa
berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan huruf b, serta memperhatikan
pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Merek yang ada, dipandang perlu
untuk mengganti Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal
33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994
tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization
(Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3564);
Dengan
persetujuan
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG UNDANG TENTANG MEREK.
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud
dengan:
1. Merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi
dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa.
2. Merek Dagang adalah Merek yang
digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang
sejenis lainnya.
3. Merek Jasa adalah Merek yang
digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis
lainnya.
4. Merek Kolektif adalah Merek yang
digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
5. Permohonan adalah permintaan
pendaftaran Merek yang diajukan secara tertulis kepada Direktorat
Jenderal.
6. Pemohon adalah pihak yang mengajukan
Permohonan.
7. Pemeriksa adalah Pemeriksa Merek
yaitu pejabat yang karena keahliannya diangkat dengan Keputusan Menteri, dan
ditugasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap Permohonan pendaftaran
Merek.
8. Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan
Intelektual.
9. Menteri adalah menteri yang
membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya
meliputi bidang hak kekayaan intelektual, termasuk Merek.
10. Direktorat Jenderal adalah Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin
oleh Menteri.
11. Tanggal Penerimaan adalah tanggal
penerimaan Permohonan yang telah memenuhi persyaratan administratif.
12. Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
adalah orang yang memiliki keahlian di bidang hak kekayaan intelektual dan
secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan Permohonan
Paten, Merek, Desain Industri serta bidang-bidang hak kekayaan intelektual
lainnya dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan
Intelektual di Direktorat Jenderal.
13. Lisensi adalah izin yang diberikan
oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian
berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menggunakan Merek
tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang dan/atau jasa yang
didaftarkan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
14. Hak Prioritas adalah hak pemohon
untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for the Protection of
Industrial Property atau Agreement
Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa
tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan
yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu, selama pengajuan
tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention for the Protection of
Industrial Property.
15. Hari adalah hari kerja.
BAB II
LINGKUP MEREK
Bagian
Pertama
Umum
Pasal 2
Merek sebagaimana diatur dalam
Undang-undang ini meliputi Merek Dagang dan Merek Jasa.
Pasal 3
Hak atas Merek adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar
Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek
tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Bagian Kedua
Merek yang
Tidak Dapat Didaftar dan yang Ditolak
Pasal 4
Merek tidak dapat didaftar atas dasar
Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik.
Pasal 5
Merek tidak dapat didaftar apabila
Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini:
a. bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban
umum;
b. tidak memiliki daya pembeda;
c.
telah
menjadi milik umum; atau
d. merupakan keterangan atau berkaitan
dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Pasal 6
(1) Permohonan harus ditolak oleh Direktorat
Jenderal apabila Merek tersebut:
a. mempunyai persamaan pada pokoknya
atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih
dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
b. mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang
dan/atau jasa sejenis;
c.
mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang
sudah dikenal.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dapat pula diberlakukan terhadap barang dan/atau jasa yang
tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang akan ditetapkan
lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
(3) Permohonan juga harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek
tersebut:
a. merupakan atau menyerupai nama orang
terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas
persetujuan tertulis dari yang berhak;
b. merupakan tiruan atau menyerupai nama
atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau
lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari
pihak yang berwenang;
c.
merupakan
tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh
negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak
yang berwenang.
BAB III
PERMOHONAN
PENDAFTARAN MEREK
Bagian
Pertama
Syarat dan
Tata Cara Permohonan
Pasal 7
(1) Permohonan diajukan secara tertulis
dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal dengan mencantumkan:
a. tanggal, bulan, dan tahun;
b. nama lengkap, kewarganegaraan, dan
alamat Pemohon;
c.
nama
lengkap dan alamat Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
d. warna-warna apabila merek yang
dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna;
e.
nama
negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan
diajukan dengan
Hak Prioritas.
(2) Permohonan ditandatangani Pemohon
atau Kuasanya.
(3) Pemohon sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat terdiri dari satu orang atau beberapa orang secara bersama, atau
badan hukum.
(4) Permohonan dilampiri dengan bukti
pembayaran biaya.
(5) Dalam hal Permohonan diajukan oleh
lebih dari satu Pemohon yang secara bersama-sama berhak atas Merek tersebut,
semua nama Pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat
mereka.
(6) Dalam hal Permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu dari
Pemohon yang berhak atas Merek tersebut dengan melampirkan persetujuan tertulis
dari para Pemohon yang mewakilkan.
(7) Dalam hal Permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) diajukan melalui Kuasanya, surat kuasa untuk itu
ditandatangani oleh semua pihak yang berhak atas Merek tersebut.
(8) Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
(9) Ketentuan mengenai syarat-syarat
untuk dapat diangkat sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual diatur dengan
Peraturan Pemerintah, sedangkan tata cara pengangkatannya diatur dengan
Keputusan Presiden.
Pasal 8
(1) Permohonan untuk 2 (dua) kelas barang
atau lebih dan/atau jasa dapat diajukan dalam satu Permohonan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus menyebutkan jenis barang dan/atau jasa yang termasuk dalam kelas
yang dimohonkan pendaftarannya.
(3) Kelas barang atau jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
Ketentuan mengenai syarat dan tata
cara Permohonan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 10
(1) Permohonan yang diajukan oleh Pemohon
yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Republik
Indonesia wajib diajukan melalui Kuasanya di Indonesia.
(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib menyatakan dan memilih tempat tinggal Kuasa sebagai domisili
hukumnya di Indonesia.
Bagian Kedua
Permohonan
Pendaftaran Merek dengan Hak Prioritas
Pasal 11
Permohonan dengan menggunakan Hak
Prioritas harus diajukan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak
tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang pertama kali diterima di
negara lain, yang merupakan anggota Paris
Convention for the Protection of Industrial Property atau anggota Agreement Establishing the World Trade
Organization.
Pasal 12
(1) Selain harus memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Bagian Pertama Bab ini, Permohonan dengan
menggunakan Hak Prioritas wajib dilengkapi dengan bukti tentang penerimaan
permohonan pendaftaran Merek yang pertama kali yang menimbulkan Hak Prioritas
tersebut.
(2) Bukti Hak Prioritas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipenuhi dalam waktu paling lama 3
(tiga) bulan setelah berakhirnya hak mengajukan Permohonan dengan menggunakan
Hak Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Permohonan tersebut tetap
diproses, namun tanpa menggunakan Hak
Prioritas.
Bagian Ketiga
Pemeriksaan
Kelengkapan Persyaratan Pendaftaran Merek
Pasal 13
(1) Direktorat Jenderal melakukan
pemeriksaan terhadap kelengkapan persyaratan pendaftaran Merek sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal
12.
(2) Dalam hal terdapat kekurangan dalam
kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal
meminta agar kelengkapan persyaratan tersebut dipenuhi dalam waktu paling lama
2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat permintaan untuk
memenuhi kelengkapan persyaratan tersebut.
(3) Dalam hal kekurangan tersebut
menyangkut persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, jangka waktu
pemenuhan kekurangan persyaratan tersebut paling lama 3 (tiga) bulan terhitung
sejak berakhirnya jangka waktu pengajuan Permohonan dengan menggunakan Hak
Prioritas.
Pasal 14
(1) Dalam hal kelengkapan persyaratan
tersebut tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (2), Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon
atau Kuasanya bahwa Permohonannya dianggap ditarik kembali.
(2) Dalam hal Permohonan dianggap ditarik
kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), segala biaya yang telah dibayarkan
kepada Direktorat Jenderal tidak dapat ditarik kembali.
Bagian
Keempat
Waktu
Penerimaan Permohonan
Pendaftaran
Merek
Pasal 15
(1) Dalam hal seluruh persyaratan
administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10,
Pasal 11, dan Pasal 12 telah dipenuhi, terhadap Permohonan diberikan Tanggal
Penerimaan.
(2) Tanggal Penerimaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dicatat oleh Direktorat Jenderal.
Bagian Kelima
Perubahan dan
Penarikan Kembali
Permohonan
Pendaftaran Merek
Pasal 16
Perubahan atas Permohonan hanya
diperbolehkan terhadap penggantian nama dan/atau alamat Pemohon atau Kuasanya.
Pasal 17
(1) Selama belum memperoleh keputusan
dari Direktorat Jenderal, Permohonan dapat ditarik kembali oleh Pemohon atau
Kuasanya.
(2) Apabila penarikan kembali sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kuasanya, penarikan itu harus dilakukan
berdasarkan surat kuasa khusus untuk keperluan penarikan kembali tersebut.
(3) Dalam hal Permohonan ditarik kembali,
segala biaya yang telah dibayarkan kepada Direktorat Jenderal tidak dapat
ditarik kembali.
BAB IV
PENDAFTARAN
MEREK
Bagian
Pertama
Pemeriksaan
Substantif
Pasal 18
(1) Dalam waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak Tanggal
Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal melakukan
pemeriksaan substantif terhadap Permohonan.
(2) Pemeriksaan substantif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.
(3) Pemeriksaan substantif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam waktu paling lama 9 (sembilan) bulan.
Pasal 19
(1) Pemeriksaan substantif dilaksanakan
oleh Pemeriksa pada Direktorat Jenderal.
(2) Pemeriksa adalah pejabat yang karena keahliannya diangkat dan diberhentikan sebagai
pejabat fungsional oleh Menteri berdasarkan syarat dan kualifikasi tertentu.
(3) Pemeriksa diberi jenjang dan
tunjangan fungsional di samping hak lainnya sesuai dengan peraturan
perundangundangan yang berlaku.
Pasal 20
(1) Dalam hal Pemeriksa melaporkan hasil
pemeriksaan substantif bahwa Permohonan dapat disetujui untuk didaftar, atas persetujuan Direktur Jenderal,
Permohonan tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(2) Dalam hal Pemeriksa melaporkan hasil
pemeriksaan substantif bahwa Permohonan tidak dapat didaftar
atau ditolak, atas persetujuan Direktur Jenderal, hal tersebut diberitahukan
secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya dengan menyebutkan alasannya.
(3) Dalam waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal penerimaan surat pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Pemohon atau Kuasanya dapat menyampaikan keberatan atau
tanggapannya dengan menyebutkan alasan.
(4) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya tidak
menyampaikan keberatan atau tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktorat
Jenderal menetapkan keputusan tentang penolakan Permohonan tersebut.
(1) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya
menyampaikan keberatan atau tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan
Pemeriksa melaporkan bahwa tanggapan tersebut dapat diterima, atas persetujuan
Direktur Jenderal, Permohonan itu diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(2) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya
menyampaikan keberatan atau tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan
Pemeriksa melaporkan bahwa tanggapan tersebut tidak dapat diterima, atas
persetujuan Direktur Jenderal, ditetapkan keputusan tentang penolakan
Permohonan tersebut.
(3) Keputusan penolakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) diberitahukan secara tertulis kepada
Pemohon atau Kuasanya dengan menyebutkan alasan.
(4) Dalam hal Permohonan ditolak, segala
biaya yang telah dibayarkan kepada Direktorat Jenderal tidak dapat ditarik
kembali.
Bagian Kedua
Pengumuman
Permohonan
Pasal 21
Dalam waktu paling lama 10 (sepuluh)
hari terhitung sejak tanggal disetujuinya
Permohonan untuk didaftar, Direktorat Jenderal mengumumkan Permohonan
tersebut dalam Berita Resmi Merek.
Pasal 22
(1) Pengumuman berlangsung selama 3
(tiga) bulan dan dilakukan dengan:
a. menempatkannya dalam Berita Resmi
Merek yang diterbitkan secara berkala oleh Direktorat Jenderal; dan/atau
b. menempatkannya pada sarana khusus
yang dengan mudah serta jelas dapat dilihat oleh masyarakat yang disediakan
oleh Direktorat Jenderal.
(2) Tanggal mulai diumumkannya Permohonan
dicatat oleh Direktorat Jenderal dalam Berita Resmi Merek.
Pasal 23 Pengumuman
dilakukan dengan mencantumkan:
a. nama dan alamat lengkap Pemohon,
termasuk Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
b. kelas dan jenis barang dan/atau jasa
bagi Merek yang dimohonkan pendaftarannya;
c. Tanggal Penerimaan;
d. nama negara dan tanggal penerimaan
permohonan yang pertama kali, dalam hal Permohonan diajukan dengan menggunakan
Hak Prioritas; dan
e.
contoh
Merek, termasuk keterangan mengenai warna dan apabila etiket Merek menggunakan
bahasa asing dan/atau huruf selain huruf Latin dan/atau angka yang tidak lazim
digunakan dalam bahasa Indonesia, disertai terjemahannya ke dalam bahasa
Indonesia, huruf Latin atau angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia,
serta cara pengucapannya dalam ejaan Latin.
Bagian Ketiga
Keberatan dan
Sanggahan
Pasal 24
(1) Selama jangka waktu pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, setiap pihak dapat mengajukan keberatan
secara tertulis kepada Direktorat Jenderal atas Permohonan yang bersangkutan
dengan dikenai biaya.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diajukan apabila terdapat alasan yang cukup disertai bukti bahwa
Merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah
Merek yang berdasarkan Undang-undang ini tidak dapat didaftar atau ditolak.
(3) Dalam hal terdapat keberatan,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak
tanggal penerimaan keberatan mengirimkan salinan surat yang berisikan keberatan
tersebut kepada Pemohon atau Kuasanya.
Pasal 25
(1) Pemohon atau Kuasanya berhak
mengajukan sanggahan terhadap keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
kepada Direktorat Jenderal.
(2) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung
sejak tanggal penerimaan salinan keberatan yang disampaikan oleh Direktorat
Jenderal .
Bagian
Keempat
Pemeriksaan
Kembali
Pasal 26
(1) Dalam hal terdapat keberatan dan/atau
sanggahan, Direktorat Jenderal menggunakan keberatan dan/atau sanggahan tersebut
sebagai bahan pertimbangan dalam pemeriksaan kembali terhadap Permohonan yang
telah selesai diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(2) Pemeriksaan kembali terhadap
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam jangka waktu
paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak berakhirnya jangka waktu pengumuman.
(3) Direktorat Jenderal memberitahukan
secara tertulis kepada pihak yang mengajukan keberatan mengenai hasil
pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Dalam hal Pemeriksa melaporkan hasil
pemeriksaan bahwa keberatan dapat diterima, Direktorat Jenderal memberitahukan
secara tertulis kepada Pemohon bahwa Permohonan tidak dapat didaftar atau
ditolak; dan dalam hal demikian itu, Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan
banding.
(5) Dalam hal Pemeriksa melaporkan hasil
pemeriksaan bahwa keberatan tidak dapat diterima, atas persetujuan Direktur
Jenderal, Permohonan dinyatakan dapat disetujui untuk didaftar dalam Daftar
Umum Merek.
Pasal 27
(1) Dalam hal tidak ada keberatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal menerbitkan dan memberikan Sertifikat Merek kepada
Pemohon atau Kuasanya dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak tanggal berakhirnya jangka waktu pengumuman.
(2) Dalam hal keberatan tidak dapat
diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5), Direktorat Jenderal
menerbitkan dan memberikan Sertifikat Merek kepada Pemohon atau Kuasanya dalam
waktu paling lama 30
(tiga puluh) hari terhitung sejak
tanggal Permohonan tersebut disetujui untuk didaftar dalam Daftar Umum Merek.
(3) Sertifikat Merek sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memuat:
a. nama dan alamat lengkap pemilik Merek
yang didaftar;
b. nama dan alamat lengkap Kuasa, dalam
hal Permohonan diajukan berdasarkan Pasal 10;
c.
tanggal
pengajuan dan Tanggal Penerimaan;
d. nama negara dan tanggal permohonan
yang pertama kali apabila permohonan tersebut diajukan dengan menggunakan Hak
Prioritas;
e.
etiket
Merek yang didaftarkan, termasuk keterangan mengenai macam warna apabila Merek
tersebut menggunakan unsur warna, dan apabila Merek menggunakan bahasa asing
dan/atau huruf selain huruf Latin dan/atau angka yang tidak lazim digunakan
dalam bahasa Indonesia disertai terjemahannya dalam
bahasa
f.
Indonesia,
huruf Latin dan angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia serta cara
pengucapannya dalam ejaan Latin; nomor dan tanggal pendaftaran;
g.
kelas
dan jenis barang dan/atau jasa yang Mereknya didaftar; dan
h. jangka waktu berlakunya pendaftaran
Merek.
(4) Setiap pihak dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh petikan resmi Sertifikat Merek yang
terdaftar dalam Daftar Umum Merek dengan membayar biaya.
Bagian Kelima
Jangka Waktu
Perlindungan
Merek
Terdaftar
Pasal 28
Merek terdaftar mendapat perlindungan
hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan dan jangka
waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.
Bagian Keenam
Permohonan
Banding
Pasal 29
(1) Permohonan banding dapat diajukan
terhadap penolakan Permohonan yang berkaitan dengan alasan dan dasar pertimbangan
mengenai hal-hal yang bersifat substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
Pasal 5, atau Pasal 6.
(2) Permohonan banding diajukan secara
tertulis oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Komisi Banding Merek dengan tembusan
yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya.
(3) Permohonan banding diajukan dengan
menguraikan secara lengkap keberatan serta alasan terhadap penolakan Permohonan
sebagai hasil pemeriksaan substantif.
(4) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus tidak merupakan perbaikan atau penyempurnaan atas Permohonan yang
ditolak.
Pasal 30
(1) Permohonan banding diajukan paling
lama dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan
penolakan Permohonan.
(2) Apabila jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) telah lewat tanpa adanya permohonan banding, penolakan
Permohonan dianggap diterima oleh Pemohon.
(3) Dalam hal penolakan Permohonan telah
dianggap diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal
mencatat dan mengumumkan penolakan itu.
Pasal 31
(1) Keputusan Komisi Banding Merek
diberikan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal
penerimaan permohonan banding.
(1) Dalam hal Komisi Banding Merek
mengabulkan permohonan banding, Direktorat Jenderal melaksanakan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, kecuali terhadap Permohonan yang telah
diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(2) Dalam hal Komisi Banding Merek
menolak permohonan banding, Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan gugatan atas
putusan penolakan permohonan banding kepada Pengadilan Niaga dalam waktu paling
lama 3
(tiga) bulan terhitung sejak tanggal
diterimanya keputusan penolakan tersebut.
(3) Terhadap putusan Pengadilan Niaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hanya dapat diajukan kasasi.
Pasal 32
Tata cara permohonan, pemeriksaan
serta penyelesaian banding diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Bagian
Ketujuh
Komisi
Banding Merek
Pasal 33
Komisi Banding Merek adalah badan
khusus yang independen dan berada di lingkungan departemen yang membidangi hak
kekayaan intelektual.
(2) Komisi Banding Merek terdiri atas
seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan
anggota yang terdiri atas beberapa ahli di bidang yang diperlukan, serta
Pemeriksa senior.
(3) Anggota Komisi Banding Merek
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri
untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
(4) Ketua dan wakil ketua dipilih dari
dan oleh para anggota Komisi Banding Merek.
(5) Untuk memeriksa permohonan banding,
Komisi Banding Merek membentuk majelis yang berjumlah ganjil sekurang-kurangnya
3 (tiga) orang, satu di antaranya adalah seorang Pemeriksa senior yang tidak
melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan.
Pasal 34
Susunan organisasi, tugas, dan fungsi
Komisi Banding Merek diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian
Kedelapan
Perpanjangan
Jangka Waktu Perlindungan
Merek
Terdaftar
Pasal 35
(1) Pemilik Merek terdaftar setiap kali
dapat mengajukan permohonan perpanjangan untuk jangka waktu yang sama.
(2) Permohonan perpanjangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis oleh pemilik Merek atau
Kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka
waktu perlindungan bagi Merek terdaftar tersebut.
(3) Permohonan perpanjangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Direktorat Jenderal.
Pasal 36 Permohonan
perpanjangan disetujui apabila:
a. Merek yang bersangkutan masih
digunakan pada barang atau jasa sebagaimana disebut dalam Sertifikat Merek
tersebut; dan
b. barang atau jasa sebagaimana dimaksud
dalam huruf a masih diproduksi dan diperdagangkan.
Pasal 37
(1) Permohonan perpanjangan ditolak oleh
Direktorat Jenderal, apabila permohonan tersebut tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36.
(2) Permohonan perpanjangan ditolak oleh
Direktorat Jenderal, apabila Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya
atau keseluruhannya dengan Merek terkenal milik orang lain, dengan
memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan
ayat (2).
(3) Penolakan permohonan perpanjangan
diberitahukan secara tertulis kepada pemilik Merek atau Kuasanya dengan
menyebutkan alasannya.
(4) Keberatan terhadap penolakan
permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diajukan
kepada Pengadilan Niaga.
(5) Terhadap putusan Pengadilan Niaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat diajukan kasasi.
Pasal 38
(1) Perpanjangan jangka waktu
perlindungan Merek terdaftar dicatat dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan
dalam Berita Resmi Merek.
(2) Perpanjangan jangka waktu
perlindungan Merek terdaftar diberitahukan secara tertulis kepada pemilik Merek
atau Kuasanya.
Bagian
Kesembilan
Perubahan
Nama dan/atau Alamat
Pemilik Merek
Terdaftar
Pasal 39
(1) Permohonan pencatatan perubahan nama
dan/atau alamat pemilik Merek terdaftar diajukan kepada Direktorat Jenderal
dengan dikenai biaya untuk dicatat dalam Daftar Umum Merek dengan disertai
salinan yang sah mengenai bukti perubahan tersebut.
(2) Perubahan nama dan/atau alamat
pemilik Merek terdaftar yang telah dicatat oleh Direktorat Jenderal diumumkan
dalam Berita Resmi Merek.
BAB V
PENGALIHAN
HAK ATAS MEREK TERDAFTAR
Bagian Pertama
Pengalihan
Hak
Pasal 40 Hak atas Merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena: a.
pewarisan;
b. wasiat;
c.
hibah;
d. perjanjian; atau
e.
sebab-sebab
lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
(2) Pengalihan hak atas Merek sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib dimohonkan pencatatannya kepada Direktorat
Jenderal untuk dicatat dalam Daftar Umum Merek.
(3) Permohonan pengalihan hak atas Merek
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan dokumen yang mendukungnya.
(4) Pengalihan hak atas Merek terdaftar
yang telah dicatat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diumumkan dalam Berita
Resmi Merek.
(5) Pengalihan hak atas Merek terdaftar
yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Merek tidak berakibat hukum pada pihak
ketiga.
(6) Pencatatan pengalihan hak atas Merek
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya sebagaimana diatur dalam
Undang-undang ini.
Pasal 41
(1) Pengalihan hak atas Merek terdaftar
dapat disertai dengan pengalihan nama baik, reputasi, atau lain-lainnya yang
terkait dengan Merek tersebut.
(2) Hak atas Merek Jasa terdaftar yang
tidak dapat dipisahkan dari kemampuan, kualitas, atau keterampilan pribadi
pemberi jasa yang bersangkutan dapat dialihkan dengan ketentuan harus ada
jaminan terhadap kualitas pemberian jasa.
Pasal 42
Pengalihan hak atas Merek terdaftar
hanya dicatat oleh Direktorat Jenderal apabila disertai pernyataan tertulis dari
penerima pengalihan bahwa Merek tersebut akan digunakan bagi perdagangan barang
dan/atau jasa.
Bagian Kedua
Lisensi
Pasal 43
(1) Pemilik Merek terdaftar berhak
memberikan Lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa penerima Lisensi
akan menggunakan Merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau
jasa.
(2) Perjanjian Lisensi berlaku di seluruh
wilayah Negara Republik Indonesia, kecuali bila diperjanjikan lain, untuk
jangka waktu yang tidak lebih lama dari jangka waktu perlindungan Merek
terdaftar yang bersangkutan.
(3) Perjanjian Lisensi wajib dimohonkan
pencatatannya pada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya dan akibat hukum
dari pencatatan perjanjian Lisensi berlaku terhadap pihak-pihak yang
bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.
(4) Perjanjian Lisensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dicatat oleh Direktorat Jenderal dalam Daftar Umum Merek
dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
Pasal 44
Pemilik Merek terdaftar yang telah
memberikan Lisensi kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat
(1) tetap dapat menggunakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga
lainnya untuk menggunakan Merek tersebut, kecuali bila diperjanjikan lain.
Pasal 45
Dalam perjanjian Lisensi dapat
ditentukan bahwa penerima Lisensi bisa memberi Lisensi lebih lanjut kepada
pihak ketiga.
Pasal 46
Penggunaan Merek terdaftar di
Indonesia oleh penerima Lisensi dianggap sama dengan penggunaan Merek tersebut
di Indonesia oleh pemilik Merek.
Pasal 47
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan
baik yang langsung maupun tidak langsung dapat menimbulkan akibat yang
merugikan perekonomian Indonesia atau memuat pembatasan yang menghambat
kemampuan bangsa Indonesia dalam menguasai dan mengembangkan teknologi pada
umumnya.
(2) Direktorat Jenderal wajib menolak
permohonan pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat larangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Direktorat Jenderal memberitahukan
secara tertulis penolakan beserta alasannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
kepada pemilik Merek atau Kuasanya, dan kepada penerima Lisensi.
Pasal 48
Penerima Lisensi yang beriktikad
baik, tetapi kemudian Merek itu dibatalkan atas dasar adanya persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek lain yang terdaftar, tetap berhak
melaksanakan perjanjian Lisensi tersebut sampai dengan berakhirnya jangka waktu
perjanjian Lisensi.
(2) Penerima Lisensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak lagi wajib meneruskan pembayaran royalti kepada pemberi
Lisensi yang dibatalkan, melainkan wajib melaksanakan pembayaran royalti kepada
pemilik Merek yang tidak dibatalkan.
(3) Dalam hal pemberi Lisensi sudah
terlebih dahulu menerima royalti secara sekaligus dari penerima Lisensi,
pemberi Lisensi tersebut wajib menyerahkan bagian dari royalti yang diterimanya
kepada pemilik Merek yang tidak dibatalkan, yang besarnya sebanding dengan sisa
jangka waktu perjanjian Lisensi.
Pasal 49
Syarat dan tata cara permohonan
pencatatan perjanjian Lisensi dan ketentuan mengenai perjanjian Lisensi
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Presiden.
BAB VI
MEREK
KOLEKTIF
Pasal 50
(1) Permohonan pendaftaran Merek Dagang
atau Merek Jasa sebagai Merek Kolektif hanya dapat diterima apabila dalam
Permohonan dengan jelas dinyatakan bahwa Merek tersebut akan digunakan sebagai
Merek Kolektif.
(2) Selain penegasan mengenai penggunaan
Merek Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Permohonan tersebut wajib
disertai salinan ketentuan penggunaan Merek tersebut sebagai Merek Kolektif,
yang ditandatangani oleh semua pemilik Merek yang bersangkutan.
(3) Ketentuan penggunaan Merek Kolektif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat :
a. sifat, ciri umum, atau mutu barang
atau jasa yang akan diproduksi dan diperdagangkan;
b. pengaturan bagi pemilik Merek
Kolektif untuk melakukan pengawasan yang efektif atas penggunaan
Merek tersebut; dan
c.
sanksi
atas pelanggaran peraturan penggunaan Merek Kolektif.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dicatat dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi
Merek.
Pasal 51
Terhadap permohonan pendaftaran Merek
Kolektif dilakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 50.
Pasal 52
Pemeriksaan substantif terhadap
Permohonan Merek Kolektif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18,
Pasal 19, dan Pasal 20.
Pasal 53
(1) Perubahan ketentuan penggunaan Merek
Kolektif wajib dimohonkan pencatatannya kepada Direktorat Jenderal dengan
disertai salinan yang sah mengenai bukti perubahan tersebut.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dicatat dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi
Merek.
(3) Perubahan ketentuan penggunaan Merek
Kolektif berlaku bagi pihak ketiga setelah dicatat dalam Daftar Umum Merek.
Pasal 54
(1) Hak atas Merek Kolektif terdaftar
hanya dapat dialihkan kepada pihak penerima yang dapat melakukan pengawasan
efektif sesuai dengan ketentuan penggunaan Merek Kolektif tersebut.
(2) Pengalihan hak atas Merek Kolektif
terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dimohonkan pencatatannya
kepada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya.
(3) Pencatatan pengalihan hak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam
Berita Resmi Merek.
Pasal 55
Merek Kolektif terdaftar tidak dapat
dilisensikan kepada pihak lain.
BAB VII
INDIKASI-GEOGRAFIS
DAN INDIKASI-ASAL
Bagian
Pertama
Indikasi-Geografis
Pasal 56
(1) Indikasi-geografis dilindungi sebagai
suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor
lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari
kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang
dihasilkan.
(2) Indikasi-geografis mendapat
perlindungan setelah terdaftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh:
a. lembaga yang mewakili masyarakat di
daerah yang memproduksi barang yang bersangkutan, yang terdiri atas:
1. pihak yang mengusahakan barang yang
merupakan hasil alam atau kekayaan alam;
2. produsen barang hasil pertanian;
3. pembuat barang-barang kerajinan
tangan atau hasil industri; atau
4. pedagang yang menjual barang
tersebut;
b. lembaga yang diberi kewenangan untuk
itu; atau
c.
kelompok
konsumen barang tersebut.
(3) Ketentuan mengenai pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25
berlaku secara mutatis mutandis bagi
pengumuman permohonan pendaftaran indikasi-geografis.
(4) Permohonan pendaftaran
indikasi-geografis ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila tanda tersebut:
a. bertentangan dengan moralitas agama,
kesusilaan, ketertiban umum, atau dapat memperdayakan atau menyesatkan
masyarakat mengenai sifat, ciri, kualitas, asal sumber, proses pembuatan,
dan/atau kegunaannya;
b. tidak memenuhi syarat untuk didaftar
sebagai indikasi-geografis.
(5) Terhadap penolakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dapat dimintakan banding kepada Komisi Banding Merek.
(6) Ketentuan mengenai banding dalam
Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34 berlaku secara mutatis mutandis bagi permintaan banding
sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Indikasi-geografis terdaftar mendapat
perlindungan hukum yang berlangsung selama ciri dan/atau kualitas yang menjadi
dasar bagi diberikannya perlindungan atas indikasi-geografis tersebut masih
ada.
(8) Apabila sebelum atau pada saat
dimohonkan pendaftaran sebagai indikasi-geografis, suatu tanda telah dipakai
dengan iktikad baik oleh pihak lain yang tidak berhak mendaftar menurut
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pihak yang beriktikad baik
tersebut tetap dapat menggunakan tanda tersebut untuk jangka waktu 2 (dua)
tahun terhitung sejak tanda tersebut terdaftar sebagai indikasi-geografis.
(9) Ketentuan mengenai tata cara
pendaftaran indikasi-geografis diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 57
(1) Pemegang hak atas indikasi-geografis
dapat mengajukan gugatan terhadap pemakai indikasi-geografis yang tanpa hak
berupa permohonan ganti rugi dan penghentian penggunaan serta pemusnahan etiket
indikasigeografis yang digunakan secara tanpa hak tersebut.
(2) Untuk mencegah kerugian yang lebih
besar pada pihak yang haknya dilanggar, hakim dapat memerintahkan pelanggar
untuk menghentikan kegiatan pembuatan, perbanyakan, serta memerintahkan
pemusnahan etiket indikasi-geografis yang digunakan secara tanpa hak tersebut.
Pasal 58
Ketentuan mengenai penetapan
sementara sebagaimana dimaksud dalam BAB XII Undang-undang ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan
hak atas indikasi-geografis.
Bagian Kedua
Indikasi-Asal
Pasal 59
Indikasi-asal dilindungi sebagai
suatu tanda yang:
a. memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat (1),
tetapi tidak didaftarkan; atau
b. semata-mata menunjukkan asal suatu
barang atau jasa.
Pasal 60
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57 dan Pasal 58 berlaku secara mutatis
mutandis terhadap pemegang hak atas indikasi-asal.
BAB VIII
PENGHAPUSAN
DAN PEMBATALAN
PENDAFTARAN
MEREK
Bagian
Pertama
Penghapusan
Pasal 61
(1) Penghapusan pendaftaran Merek dari
Daftar Umum Merek dapat dilakukan atas prakarsa Direktorat Jenderal atau
berdasarkan permohonan pemilik Merek yang bersangkutan.
(2) Penghapusan pendaftaran Merek atas
prakarsa Direktorat Jenderal dapat dilakukan jika:
a. Merek tidak digunakan selama 3 (tiga)
tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal
pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat
diterima oleh Direktorat Jenderal; atau
b. Merek digunakan untuk jenis barang
dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftaran, termasuk pemakaian Merek yang tidak sesuai dengan Merek yang
didaftar.
(2) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a adalah karena adanya:
a. larangan impor;
b. larangan yang berkaitan dengan izin
bagi peredaran barang yang menggunakan Merek yang bersangkutan atau keputusan
dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara; atau
c.
larangan
serupa lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Penghapusan pendaftaran Merek
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam Daftar Umum Merek dan
diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(4) Keberatan terhadap keputusan
penghapusan pendaftaran Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan
kepada Pengadilan Niaga.
Pasal 62
(1) Permohonan penghapusan pendaftaran
Merek oleh pemilik Merek atau Kuasanya, baik sebagian atau seluruh jenis barang
dan/atau jasa, diajukan kepada Direktorat Jenderal.
(2) Dalam hal Merek sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) masih terikat perjanjian Lisensi, penghapusan hanya dapat
dilakukan apabila hal tersebut disetujui secara tertulis oleh penerima Lisensi.
(3) Pengecualian atas persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dimungkinkan apabila dalam perjanjian
Lisensi, penerima Lisensi dengan tegas menyetujui untuk mengesampingkan adanya
persetujuan tersebut.
(4) Penghapusan pendaftaran Merek
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam Daftar Umum Merek dan
diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
Pasal 63
Penghapusan pendaftaran Merek
berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf a dan
huruf b dapat pula diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk gugatan kepada
Pengadilan Niaga.
Pasal 64
(1) Terhadap putusan Pengadilan Niaga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 hanya dapat diajukan kasasi.
(2) Isi putusan badan peradilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera disampaikan oleh panitera pengadilan
yang bersangkutan kepada Direktorat Jenderal setelah tanggal putusan diucapkan.
(3) Direktorat Jenderal melaksanakan
penghapusan Merek yang bersangkutan dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya
dalam Berita Resmi Merek apabila putusan badan peradilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) telah diterima dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar