KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG
HAK CIPTA
Hasil karya dari seorang
pencipta tentunya akan terlihat berharga jika telah memiliki hak cipta.
Pemberian hak tersebut terkadang tidaklah cukup bahkan terasa kurang membawa
manfaat bagi para pencipta. Hal tersebut dikarenakan masih banyak saja para
pemalsu yang menjiplak hasil karya seorang pencipta walaupun hak cipta telah
ada ditangannya. Perlindungan terhadap karya cipta sangat dibutuhkan
kehadirannya, sehingga kepastian hukum yang diharapkan itu benar-benar
diperoleh. Perlindungan
hak cipta secara domestik saja dinilai kurang, oleh karena itu dibuatlah
perlindungan hak cipta secara internasional. Perlindungan hak cipta secara internasional terdiri dari 2 konvensi yaitu Berner
Convention dan UCC (Universal Copyright Convention).
1. Berner Convention
Konvensi Bern (Konvensi Berner),
merupakan suatu persetujuan internasional mengenai hak cipta yaitu mengenai
karya-karya literatur (karya tulis) dan artistik. Konvensi ini ditandatangani
di Bern pada tanggal 9 September 1986 dan telah mengalami beberapa perubahan.
Revisi yang pertama dilakukan di Paris pada tanggal 4 Mei 1896, kemudian
dilakukan revisi kembali di Berlin pada tanggal 13 November 1908. Penyempurnaan
terus dilakukan tepatnya pada tanggal 24 Maret 1914 di Bern, kemudian direvisi
di Roma tanggal 2 juni 1928, di Brussels pada tanggal 26 Juni 1948, di
Stockholm pada tanggal 14 Juni 1967 dan yang paling terakhir di Paris pada
tanggal 24 Juni 1971. Rumusan hak cipta menutut konvensi Bern adalah sama
seperti apa yang dirumuskan oleh Auteurswet 1912.
Konvensi Paris
pada tahun 1883 merupakan suatu konvensi yang menginspirasi lahirnya Konvensi
Bern. Konvensi Bern membentuk suatu badan yang tidak jauh berbeda dengan
Konvensi Paris. Pembentukan badan tersebut bertujuan untuk mengurusi tugas
administratif. Pada tahun 1893, kedua badan dari
masing-masing konvensi tersebut bergabung menjadi satu. Penggabungan badan
tersebut dikenal dengan Biro Internasional Bersatu untuk Perlindungan Kekayaan
Intelektual (dikenal dengan singkatan bahasa Perancisnya, BIRPI), di Bern. Pada tahun 1960, BIRPI dipindah dari Bern ke
Jenewa agar lebih dekat ke PBB dan organisasi-organisasi internasional lain di
kota tersebut, dan pada tahun 1967 BIRPI menjadi WIPO, Organisasi Kekayaan
Intelektual Internasional, yang sejak 1974 merupakan organisasi di bawah PBB.
Perlindungan
hukum yang diberikan pada konvensi ini tentunya mengenai perlindungan hak cipta
yang nantinya diberikan terhadap suatu karya cipta hasil kreasi para pencipta
atau pemegang hak. Karya-karya yang dilindungi tersebut antara lain karya-karya
sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah dan kesenian
dalam cara atau bentuk pengutaraan apapun. Perlindungan hukum akan diberikan
kepada pencipta apabila pencipta tersebut merupakan warga negara yang tergabung
dalam anggota dalam konvensi ini. Pencipta yang mendapatkan perlindungan akan
memperoleh hak atas hasil karyanya.
Anggota
konvensi ini yaitu berjumlah 160 Negara, angka tersebut diperoleh pada Januari
2006. Konvensi Bern mewajibkan negara-negara yang menjadi anggotanya untuk
melindungi hak cipta dari karya-karya para pencipta dari negara-negara lain
yang ikut tergabung juga dalam kovensi ini. Negara yang melindungi para
pencipta tersebut menganggap mereka adalah warga negaranya sendiri. Misalnya
saja, undang-undang hak cipta Perancis berlaku untuk segala sesuatu yang
diterbitkan atau dipertunjukkan di Perancis, tak peduli di mana benda atau
barang itu pertama kali diciptakan. Anggota-anggota
yang tergabung di dalam konvensi bern dikenal sebagai Uni Bern.
Pengecualian
diberikan kepada negara berkembang (reserve). Reserve ini
hanya berlaku terhadap negara-negara yang melakukan ratifikasi dari protokol
yang bersangkutan. Negara yang hendak melakukan pengecualian yang semacam ini
dapat melakukannya demi kepentingan ekonomi, sosial, atau kultural.
Keikutsertaan
suatu negara sebagai anggota Konvensi Bern memuat tiga prinsip dasar, yang
menimbulkan kewajiban negara peserta untuk menerapkan dalam perundang-undangan
nasionalnya di bidang hak cipta, yaitu:
a. Prinsip national
treatment; ciptaan yang berasal dari salah satu negara peserta perjanjian
harus mendapat perlindungan hukum hak cipta yang sama seperti diperoleh ciptaan
seorang pencipta warga negara sendiri
b. Prinsip automatic
protection; pemberian perlindungan hukum harus diberikan secara langsung
tanpa harus memenuhi syarat apapun (no conditional upon compliance with any
formality)
c. Prinsip independence
of protection; bentuk perlindungan hukum hak cipta diberikan tanpa harus
bergantung kepada pengaturan perlindungan hukum Negara asal pencipta
2. UCC (Universal Copyright Convention)
Konvensi Hak
Cipta Universal (atau Universal Copyright Convention), disepakati
di Jenewa pada 1952. UCC merupakan salah satu dari dua konvensi internasional
utama melindungi hak cipta. Konvensi lain yang dimaksud adalah Konvensi Bern.
UCC dikembangkan oleh United Nations Educational (Ilmu
Pengetahuan dan Budaya) sebagai alternatif dari Konvensi Bern. Konvensi ini
disepakati agar negara-negara yang tidak setuju dengan aspek-aspek dari
Konvensi Bern, tapi masih ingin berpartisipasi dalam beberapa bentuk
perlindungan hak cipta multilateral.
Konvensi Hak
cipta Universal merupakan Hasil kerja PBB melalui sponsor UNESCO. Tujuan adanya
konvensi ini yaitu untuk menjembatani dua kelompok masyarakat internasional: civil
law system (anggota konvensi Bern) dan common law system (anggota
konvensi hak cipta regional di negara-negara Amerika Latin dan Amerika
Serikat).
Konvensi ini
kemudian berkembang dan ditindaklanjuti dengan 12 ratifikasi pada tanggal 16
September 1955. Konvensi ini melindungi karya dari orang-orang yang tanpa
kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Hal ini berarti bahwa secara
internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak mempunyai
kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian
salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai.
Dalam hal ini
kepentingan negara-negara berkembang di perhatikan dengan memberikan
batasan-batasan tertentu terhadap hak pencipta asli untuk menterjemahkan dan
diupayakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan ilmu pengetahuan.
Perbandingan antara kedua konvesi internacional tersebut, yaitu kalau
konvensi bern menganut dasar falsafah Eropa yang mengaggap hak cipta sebagai
hak alamiah dari pada si pencipta pribadi, sehingga menonjolkan sifat
individualis yang memberikan hak monopoli. Sedangkan Universal Copyright
Convention mencoba untuk mempertemukan antara falsafah Eropa dan
Amerika, yang memandang hak monopoli yang diberikan kepada si pencipta
diupayakan pula untuk memperhatikan kepentingan umum. Universal Copyright Convention mengganggap
hak cipta ditimbulkan oleh karena adanya ketentuan yang memberikan hak seperti
itu kepada pencipta. Oleh karena itu, ruang lingkup dan pengertian hak mengenai
hak cipta itu dapat ditentukan oleh peraturan yang melahirkan hak tersebut.
aqwam.staff.jak-stik.ac.id/files/39.-legal-aspek-tik[1].pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar